Heboh, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polresta Cirebon Karena Edarkan Obat Keras Ilegal
CIREBON – (SGOnline),-
Jajaran Polresta Cirebon kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran obat terlarang. Seorang pria berinisial AAY (20) ditangkap oleh petugas di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (6/9/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, karena terbukti mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan AAY yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 90 butir OKT dari berbagai jenis, uang tunai senilai Rp 70 ribu hasil penjualan, handphone, tas selempang, serta sepeda motor yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AAY dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, pada Senin (9/9/2024).
Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran gelap obat-obatan terlarang, termasuk OKT. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan obat keras tanpa pengawasan.
“Kami meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba atau obat terlarang melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,” tandasnya.
Polresta Cirebon berharap dengan dukungan masyarakat, peredaran obat-obatan terlarang dapat ditekan sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi semua warga.
(Andi/SGO)