Gudang di Ciperna Jadi Lokasi Penyimpanan Motor Selundupan
2 min readCIREBON, (SGOnline).-
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota terus mendalami kasus dugaan penyelundupan belasan sepeda motor berbagai jenis dalam masa kredit atau fidusia.
Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang warga berinisial ST dan KRS, dan juga atas laporan dari sejumlah leasing/finance yang dirugikan dan menjadi korban.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, melalui Kasat Reskrim, AKP I Putu Asti Hermawan, mengatakan, debitur berinisial ST, pria berusia 25 tahun asal Kabupaten Cirebon, diketahui membeli kendaraan yang hanya dilengkapi surat jalan dari dealer dan atau hanya surat tanda nomor kendaraan saja, dari beberapa wilayah di Pulau Jawa dari bulan Februari 2021 yang kemudian dikumpulkan di gudang yang berada di Ciperna, lalu dilakukan pengiriman ke daerah Jakarta.
“Sedangkan tersangka KRS umur 21 tahun Asal Kabupate Cirebon, dalam aksinya menggunakan KTP dan identitas orang lain kemudian mengajukan pembelian kendaraan dengan pembiayaan ke salah satu finance, setelah unit kendaraan keluar dari dealer langsung dipindahtangankan ke tersangka ST,” katanya.
Dijelaskan dia, polisi mengungkap pelaku selama ini telah menyelundupkan 48 kendaraan R2 ke luar Jakarta melalui Cirebon Kota, dan unit disimpan dan dikumpulkan semuanya di satu tempat di gudang Ciperna. Motor semuanya dibeli secara kredit menggunakan identitas palsu.
“Petugas menangkap dua pelaku berinisial S dan KRS. Sedangkan tiga pelaku lain masih dalam pengejaran. Lima pelaku dalam kasus ini, memiliki peran berbeda. Satu pelaku menyiapkan surat-surat palsu terkait aplikasi yang akan diajukan kepada leasing. Sedangkan satu pelaku lainnya menyiapkan dana. Sementara tiga tersangka pelaku lainnya juga mempersiapkan dana dan mencari korban untuk digunakan identitasnya,” ujarnya.
Lima perusahaan
Diketahui, komplotan S dan KRS melakukan kejahatannya selama enam bulan terakhir. Motor-motor yang didapatkan dari dealer disembunyikan di satu kawasan di Ciperna, dan polisi melaksanakan penyitaan unit sepeda motor hanya dari gudang yang ada di Ciperna sesuai keterangan para tersangka.
Hasil penyelidikan, diketahui 48 kendaraan R2 yang diamankan polisi karena diduga akan diselundupkan para debiturnya. Ternyata masih menjadi hak milik lima perusahaan finance, yang dirugikan dan menjadi korban dalam tindak pidana ini yaitu Adira Finance, ACC Finance, BCA Finance, Buana Finance serta Otto Finance.
“Kelima perusahaan finance ini masih menjadi pemiliknya dengan dibuktikan sertifikat jaminan fidusia yang terdaftar dan diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” imbuh Kasi Humas Polres Ciko, Iptu Ngatidja.
Dipaparkan Iptu Ngatidja, akibat perbuatannya, para pelaku S dan K dijerat pasal berlapis. Antara lain, UU 35 dan 36 tahun 99 tentang jaminan Fidusia, serta Pasal 480 dan 481 KUHPidana tentang pemalsuan aplikasi fidusia sehingga melahirkan perikatan fidusia dan atau penadahan sebagai mata pencaharian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (Ruddy/SGO)