Dugaan Penyerobotan Tanah Terjadi di Desa Gemulung Lebak
Kabupaten, (SGOnline),- Dugaan penyerobotan tanah di Desa Gemulung Lebak, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon.
Tanpa melibatkan petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon, telah dilakukan pengukuran oleh perangkat desa setempat.
Hal ini membuat kecewa sang pemilik tanah. Salah satu keluarga pemilik tanah, Husen mengaku terkejut adanya pengukuran tanpa melibatkan petugas badan pertanahan.
“Selaku salah satu anak dari pemilik tanah, saya merasa keberatan dengan adanya penetapan salah satu titik batas tanah karena tidak ada pemberitahuan” tegasnya, Kamis (8/6/2023).
Adapun tanah itu berada di wilayah Desa Gumulung Lebak, Blok 2 Kebon Dalem, RT 02/RW 03, Kecamatan Greged. Tanah itu sudah bersertifikat hak milik nomor 1186, surat ukur tertanggal 5/12/2017 No. 00997/Gumulung Lebak/2017 dengan luas 1.257 m².
Husen mengungkapkan, pada Senin (5/6/2023), ia melihat belakang rumah orangtuanya sudah ada patok besi yang dililit tali karet dititik sebelah timur.
Padahal belum ada kesepakatan kedua belah pihak, termasuk anggota keluarga lainnya. Belum ada juga pengukuran real dari BPN untuk pencocokan sesuai sertifikat masing masing.
“Proses pengukuran tanah yang sudah bersertifikat seharusnya dilakukan oleh petugas ukur Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon. Dengan kejadian ini, kami sedang melakukan upaya keadilan untuk mengajukan dan melaporkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon,” jelasnya.
Husen melanjutkan, sesuai aturan hukum dalam KUHP pasal 385 mengenai perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Husen mengaku sudah melakukan konfirmasi pada Rabu (7/6/2023) ke Kantor Desa Gumulung Lebak.
Perangkat desa yang bernama Ucup selaku Kasi Ekbang dan perangkat desa lainnya, Suhardi menyebut, pengukuran dilakukan karena ada permintaan dari Manto dan keluarga Darso untuk mengetahui titik batas tanahnya.
“Kami menganggap proses pengukuran tanah dilakukan tidak sesuai prosedur. Pasalnya, tidak ada pemberitahuan kepada pihak-pihak pemilik tanah yang lain. Selain itu, tanpa upaya pencocokan sertifikat hak milik beberapa pihak tetangga sekitar,” lanjut dia.
Husen telahh mendatangi perangkat desa dan sudah memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
(Andi/SGO)
