2024-12-05

SGOnline

Bersinar & Informatif

Dua Pelaku Jambret Nyaris Dihakimi Massa Setelah Tertangkap Basah

Cirebon, (SGOnline),-
Dua pelaku jambret nyaris menjadi bulan-bulanan massa setelah tertangkap basah usai melancarkan aksinya di Jalan Raya Cirebon-Kuningan, tepatnya di depan Pasar Harjamukti, Kota Cirebon, pada Kamis siang. Pelaku yang melakukan jambret terhadap ibu-ibu yang hendak menjual emasnya berhasil ditabrak oleh korban yang melawan, sehingga keduanya terjatuh dan ditangkap oleh warga. Bahkan, salah satu pelaku nekat menelan emas seberat dua koma tiga gram untuk menghilangkan jejak pencurian.

Faturrohman dan Bachtiar diamankan petugas Quick Respon Patroli Kepolisian Sektor Selatan-Timur Polres Cirebon Kota setelah tertangkap basah menjambret di Jalan Raya Cirebon-Kuningan, di depan Pasar Harjamukti, Kota Cirebon, pada Kamis siang. Kedua pelaku yang nyaris menjadi bulan-bulanan warga dapat diselamatkan petugas meski mengalami memar di bagian wajah akibat mendapat bogem mentah dari warga. Mereka kemudian digelandang petugas ke Unit Reskrim Polsek Selatan-Timur.

Di hadapan petugas, kedua pelaku tidak dapat mengelak terkait aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya terhadap Junesih, warga Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Bachtiar, selaku eksekutor, bahkan mengakui bahwa emas curiannya sengaja ditelan setelah panik dikepung warga. Terdesak kebutuhan ekonomi menjadi alasan dua pemuda ini nekat menjambret emas yang masih digunakan korban di tangan sebelah kiri.

AKP Joni Rahmat, Kepala Kepolisian Sektor Selatan-Timur, mengatakan bahwa kedua pelaku sengaja membuntuti korban sejak kawasan Kalitanjung hingga menuju Jalan Cirebon-Kuningan.

“Setelah berhasil memepet, pelaku kemudian menarik paksa gelang dari tangan korban hingga terjadi gontok-gontokan. Korban yang melawan kemudian mengejar dan menabrakkan motornya ke motor pelaku hingga keduanya sama-sama terjatuh dan pelaku jambret tertangkap”, ungkapnya.

Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman terkait kasus jambret tersebut dengan mendalami keterangan korban dan pelaku. Mereka berencana melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan emas curian tersebut berada di dalam perut pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara.

(Andi/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *