DPRD Tetapkan Perubahan Propemperda Kota Cirebon Tahun 2024
CIREBON, (SGOnline).-
Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 di Griya Sawala, Rabu (19/6/2024).
Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Ruri Tri Lesmana menyampaikan, landasan perubahan Propemperda Kota Cirebon yaitu surat Pj Walikota 1 Juni 2024 Nomor B/500.16.6.6/2023/Huk/2024 hal penyampaian pencabutan raperda rencana umum penanaman modal.
Kemudian, hal tersebut ditindaklanjuti rapat Bapemperda dengan bagian Hukum Setda yang disepakati untuk melakukan pencabutan terhadap raperda rencana umum penanaman modal.
“Sehingga, berdasarkan rapat tersebut, raperda yang semula berjumlah 14 menjadi 13 raperda,” kata Ruri.
Selain itu, mewakili lembaga DPRD, Ruri pun menyampaikan ucapan selamat atas predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) delapan kali berturut-turut yang diraih Pemda Kota Cirebon atas audit APBD tahun 2023.
“Selamat atas diraihnya predikat WTP 8 kali berturut-turut, semoga di tahun berikutnya bisa lebih baik dan meningkat,” ujarnya. (Rilis/Herwin/SGO)