2026-04-18

SGOnline

Bersinar & Informatif

Bhabin Polsek Gunung Jati Polres Ciko Pantau Stok Migor di Pasaran

CIREBON, (SGOnline).–

Bhabinkamtibmas Klayan, Polsek Gunung Jati, Polres Cirebon Kota, Polda Jabar, Aiptu Sunaryo bersama tim gabungan monitoring ketersediaan minyak goreng (migor) di pasaran. Selain itu, melaksanakan pendisiplinan masyarakat di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dalam protokol kesehatan dengan memberikan masker gratis kepada warga masyarakat yang tidak mengenakan masker, Senin (21/3/2022).

Aiptu Sunaryo kali ini sambangi Pasar Villa Intan untuk melakukan monitoring baik ketersediaan, distribusi atau penjualan minyak goreng, dan juga melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium.

Selain itu, juga monitoring pendisiplinan warga di masa PPKM Level 3, dengan bagikan masker kepada pengendara maupun pengguna jalan yang tidak memakai masker dan memberikan edukasi untuk segera vaksinasi bagi yang belum suntik vaksin.

Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP M Fahri Siregar, saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai arahan pimpinan Polri, pemantauan ketersedian minyak di pasaran, khususnya Polres Cirebon Kota berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaan/teknis penjualan minyak goreng satu harga, dan dibatasi 2 liter setiap pembelian, guna antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan,” tuturnya.

“Hal ini dilakukan untuk mejaga kestabilan dan kondusivitas jelang bulan Ramadan 2022 nanti. Di sela monitoring tersebut, kami juga tetap melakukan pendisiplinan masyarakat dengan sasaran pasar tradisional, swalayan, kerumunan warga, dengan membagikan masker kepada pengendara maupun pengguna jalan yang tidak memakai masker dan memberikan edukasi untuk segera vaksinasi bagi yang belum suntik vaksin, ” ujarnya melalui Kapolsek Gunung Jati AKP Abdul Majid.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja, menambahkan, kegiatan tersebut antara lain bertujuan untuk memastikan harga minyak goreng baik di pasar rakyat maupun retail modern sudah sesuai dengan Permendag 06 tahun 2022 dan juga mengetahui kendala di lapangan dalam implementasi peraturan yang merinci harga eceran minyak goreng, mulai dari minyak goreng curah hingga kemasan premium tersebut. (Ruddy/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *