2024-10-14

SGOnline

Bersinar & Informatif

Awas, Pelanggar Lalu Lintas di Perlintasan Kereta Cirebon Terancam Tilang Mulai 19 September

Cirebon, (SGOnline),–
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang untuk memperingati HUT KAI ke-79 dan HUT Korlantas Polri ke-69. Kegiatan ini dilakukan bersinergi dengan Satlantas Polres Cirebon Kota pada 17-19 September 2024 dengan tema “Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju”. Sosialisasi ini juga serentak dilaksanakan di seluruh wilayah kerja PT KAI di Jawa dan Sumatera.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, menekankan pentingnya peningkatan keselamatan dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Menurutnya, meski upaya sosialisasi terus dilakukan, kecelakaan di perlintasan sebidang masih kerap terjadi. Untuk itu, KAI bersama Korlantas Polri akan menegakkan hukum berupa tilang bagi pelanggar aturan lalu lintas di perlintasan sebidang.

“Dalam rangka HUT KAI ke-79, kami bersama Satlantas Polres Cirebon Kota melakukan sosialisasi keselamatan agar tidak lagi terjadi kecelakaan di perlintasan. Sosialisasi ini berlangsung di JPL 200 Jalan Slamet Riyadi selama tiga hari,” ujar Rokhmad.

Ia juga menjelaskan bahwa di wilayah Daop 3 Cirebon terdapat 156 perlintasan sebidang, dengan 74 titik yang dijaga dan 82 titik lainnya yang tidak dijaga. Namun, ia menyayangkan masih banyaknya pengguna jalan yang tidak disiplin di perlintasan sebidang, mengingat kecelakaan yang terjadi pada Januari-September 2024 masih menimbulkan korban.

“Menerobos perlintasan kereta api sangat berbahaya karena kereta api membutuhkan jarak yang cukup panjang untuk berhenti. Kami mengimbau agar pengguna jalan mematuhi aturan dan rambu yang ada demi keselamatan bersama,” tambahnya.

Dalam sosialisasi tersebut, KAI juga menggandeng komunitas pecinta kereta api seperti IRPS, Edan Sepur, dan KRD3. Acara ini turut dihadiri jajaran Balai Teknik Perkeretaapian Jabar serta Dishub Kota Cirebon, menekankan pentingnya budaya disiplin berlalu lintas.

Rokhmad juga mengingatkan bahwa berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran di perlintasan sebidang bisa dikenai sanksi berupa pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000. Penegakan hukum ini akan dimulai pada tanggal 19 September 2024, khususnya bagi pengendara yang melanggar di perlintasan JPL 200, Jalan Slamet Riyadi.

Dengan adanya sosialisasi dan penegakan hukum ini, PT KAI berharap dapat meminimalisir kecelakaan dan memastikan keselamatan perjalanan kereta api serta pengguna jalan.

(Andi/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *