2023-06-07

SGOnline

Bersinar & Informatif

AKP Habibi: Ganjil Genap untuk Kendalikan Covid-19 di Masa PPKM

2 min read

Kasat Lantas Polres Ciko, AKP La Ode Habibi Ade Jama

CIREBON, (SGOnline).-

Sebagai upaya memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait peraturan ganjil genap di wilayah Hukum Polres Cirebon Kota Cirebon selama pemberlakukan PPKM Level 4, adalah untuk menekan angka mobilitas dan penyebaran Covid di ruas-ruas jalan yang padat.

Hal ini sekaligus menerapkan aturan pemerintah dalam menangani pandemi global Covid-19, khususnya di Kota Cirebon. Bertempat di Pilar Radio Cirebon digelar wawancara Kasat Lantas Polres Cirebon Kota dengan Pilar Radio mengenai sosialisasi penerapan ganjil genap, Sabtu (14/8/21) pukul 11.00 WIB.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, melalui Kasat Lantas, AKP La Ode Habibi Ade Jama, mengatakan, kebijakan tersebut untuk membatasi mobilitas masyarakat yang masuk ke Kota Cirebon, yaitu dengan penerapan ganjil genap. Berdasarkan hasil rapat, ada delapan ruas jalan yang diberlakukan, meliputi Jalan Tuparev, Kartini, Cipto Mangunkusumo, Pasuketan (BAT), Pekiringan, Karanggetas, Siliwangi, dan Pemuda.

“Dari 8 ruas jalan itu ada 10 pos yang akan dijaga personel TNI, Polri, Dishub, yakni Pos BAT. Penutupan kendaraan yang akan masuk ke arah Pasuketan, Pos Pekiringan penutupan ke Jalan Pekiringan, Pos Asia pembuangan yang akan masuk ke Jalan Karanggetas dan Pekiringanm,” katanya.

Selain itu, Pos Kejaksan membuang kendaraan yang akan masuk ke Jalan Siliwangi Selatan ke arah Kebon Baru, Pos BTN membuang kendaraan ke arah Jalan Slamet Riyadi Krucuk, Pos Gunung Sari Kartini yang akan
menutup kendaraan ke Jalan Kartini dan diarahkan ke Tuparev atau Wahidin.

Juga, Pos Gunung Sari Cipto menutup kendaraan yang akan masuk ke Jalan Cipto dan diarahkan ke Tuparev atau Wahidin, Pos Latpri menutup kendaraan yang akan masuk ke Jalan Cipto, Pos Samsat menutup Kendaraan yang akan masuk ke Jalan Pemuda, dan Pos Kedawung Tuparev menutup kendaraan yang akan masuk ke Jalan Tuparev.

“Pemberlakuan ganjil genap dimulai hari Senin tanggal 16 Agustus 2021, dan akan berlangsung setiap hari Senin hingga Sabtu mulai pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB, namun dalam pelaksanaanya fleksibel,” ungkap AKP La Ode Habibi Ade Jama.

Ditambahkan Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja, dalam wawancara tersebut juga dibahas kendaraan yang mendapatkan pengecualian dalam sistem ganjil genap, meliputi kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berplat nomor warna kuning, angkutan daring, angkutan barang khusus pengangkut BBM atau bahan bakar gas, angkutan kebutuhan pangan sehari-hari, kendaraan dinas berwarna dasar merah, TNI dan Polri.

“Selain itu, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pers yang dapat menunjukkan kartu identitas pers, kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antara bank, pengisian ajungan tunai mandiri dengan pengawasan dari petugas Polri, kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas Polri, dan pemberlakukan ganjil genap ini tidak ada penilangan, pelanggar hanya diputar balik,” imbuh Iptu Ngatidja. (Ruddy/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *