Akademisi IAIN Syekh Nurjati Cirebon Singgung Soal Ketua MK, Sependapat dengan Bambang Pacul
CIREBON, (SGOnline).-
Prof. Dr. H Sugianto SH., MH., yang juga akademisi/pakar HTN & Otda IAIN Syekh Nurjati Cirebon, menyatakan sependapat dengan statemen Ketua Komisi III DPR RI Bambang Pacul, yang menegaskan, tidak etis Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) bicara batas usia capres – wapres, karena batas usia cawapres dan bakal cawapres sedang proses gugatan permohonan Yudicial Review di Mahkamah Konstitusi.
“Seharusnya Anwar Usman selaku Ketua MK RI tidak bicara di publik selama problem tersebut sedang proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, artinya tidak etis. Oleh karena itu, ketua MK bisa dikatakan melanggar jabatan etik hakim,”
“Seharusnya boleh-boleh saja hakim MK termasuk ketua MK bicara pads publik bila obyek perkara yang dimohon sudah diputus dan tidak seharusnya obyek perkara yang sedang diproses dalam persidangan belum diputus, itu pelanggaran etik. Untuk itu, diminta ketua MK seharusnya mengedepankan integritas dan negarawan, memahami konstitusi dan ketata negaraan,” tandas Prof Dr H Sugianto SH., MH. (Ruddy/SGO)