2026-06-10

SGOnline

Bersinar & Informatif

Empat Tahun Jadi Korban Asusila, ABG “Digarap” Kakak Ipar

Kabupaten, SGOnline,-
Entah setan apa yang masuk ke dalam pikiran RO (31 tahun), pria asal Desa Jagapura Kulon, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, tega berbuat asusila terhadap adik iparnya berinisial D yang berusia 14 tahun.

Setelah 4 tahun berlalu, aksi cabul itu akhirnya terbongkar dan dilaporkan pihak keluarga korban ke aparat kepolisian.

Aksi itu bisa berjalan selama bertahun-tahun karena korban dalam ancaman pelaku. Setiap melakukan aksi cabulnya, pelaku mengancam membunuh korban yang masih anak baru gede (ABG) itu.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas kepolisian setelah aksinya terungkap dan dilaporkan pihak keluarga korban. Pelaku dibekuk di Desa Jagapura Kulon.

Diketahui, RO pertama kali melakukan pencabulan terhadap D (14 tahun) di rumah ibu korban di Desa Jagapura Kulon pada 12 Oktober 2018. Terakhir, dilakukan sekitar Maret 2020 di rumah ibu kandung korban.

Berdasarkan laporan di polisi, pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban dengan terlebih dahulu membekap D menggunakan bantal dan disertai ancaman.

Pelaku mengancam membunuh korban sambil menodongkan pisau ke leher D. “Diem, kalau engga diem, mati!,” ungkap RO kepada petugas.

Kejadian bermula ketika korban tertidur pulas dengan posisi tengkurap di ruang tamu rumah ibu kandungnya. Tiba-tiba, pelaku menindih korban dari belakang. Waktu kejadian sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, R langsung membekap dan mengancam korban.

Korban yang tidak berdaya hanya pasrah ketika R melampiaskan nafsu bejatnya. Kasus ini baru terungkap ketika keluarga korban melapor ke polisi.

Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Markas Polresta Cirebon. Atas perbuatannya itu, R terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Andi/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *