Pelemik Operasional Menara Telekomunikasi, Komisi I Siap Kaji Ulang Perizinan
CIREBON, (SGOnline).-
Komisi I DPRD Kota Cirebon menyatakan kesiapannya guna membahas ulang aspek perizinan menara telekomunikasi (tower) di wilayah RW 04 Kelurahan Sukapura, sekaligus memfasilitasi mediasi antara warga terdampak dan pihak pengelola, Kamis (14/8/2026).
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya SFilI MSi mengatakan, langkah ini diambil menyusul penyerapan aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas usulan keberatan warga terkait operasional menara tersebut.
DPRD menilai, musyawarah secara menyeluruh perlu segera digelar guna mencari jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak.
Kendati secara teknis pendirian tower tersebut telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan perizinan awal, DPRD tetap mendengarkan keluhan warga yang meminta penghentian operasional tower.
“Kami akan akan mengkaji payung hukum terkait kemungkinan peninjauan ulang perizinan. Kalau secara aturan bisa dimungkinkan, ya akan kita coba untuk itu dibahas ulang terkait dengan perizinannya,” tegas Imam.
Menurutnya, Komisi I memiliki tanggung jawab moral dalam menjaga ketentraman warga, mengingat menara telekomunikasi berada di tengah masyarakat. Oleh karenanya, Komisi I akan berusaha memberikan solusi agar aspirasi warga maupun pengelola menara dapat terakomodir dengan baik.
“Suatu kebijakan memang akan memberikan ekses positif maupun negatif dan itu tidak dapat dipungkiri karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Hanya saja, dengan mengkaji ulang hal-hal terkait menara telekomunikasi tersebut maka kita akan dapat menarik kesimpulan atau akar masalah, sehingga solusinya bisa diambil sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Diakuinya, Komisi I menyambut baik aspirasi masyarakat dan mengapresiasinya karena warga menyalurkan keinginannya sesuai prosedur. Ini adalah contoh berkehidupan sosial masyarakat yang baik.l, karena mengedepankan norma sosial dalam bermasyarakat. Terlebih, menara telekomunikasi juga termasuk dalam fasilitas umum yang keberadaan dilindungi aturan yang baku. (SGO)
