2026-05-14

SGOnline

Bersinar & Informatif

Polresta Cirebon Berhasil Ungkap Lima Kasus Kriminal, Termasuk Pencabulan dan Kepemilikan Senjata Remaja

Kabupaten, SGOnline,-
Jajaran Kepolisian Resort Cirebon mencatat keberhasilan dalam mengungkap lima kasus tindak pidana, mencakup pencurian dengan pemberatan, pencabulan anak di bawah umur, dan kepemilikan senjata tajam remaja yang diduga hendak tawuran.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa seorang pedagang mainan keliling berinisial N (40) diduga mencabuli dua anak di bawah umur dengan mengiming-imingi mereka mainan. Kejadian pada 25 Desember 2023 terbongkar setelah seorang saksi memberitahu orang tua korban, yang kemudian melaporkannya ke polisi. Tersangka dijerat Pasal 76 e jo Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak berwenang juga berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam oleh enam remaja di Kecamatan Susukan. Hanya satu remaja, MIK, ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan melibatkan pipa besi, samurai, paralon, plat besi, dan sepeda motor. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kombes Pol Sumarni mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila pernah menjadi korban N dan memperingatkan orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke tindakan negatif.

Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengungkap kelompok pencuri spesialis rumah kosong berinisial R, D, MW, W, dan M. Para tersangka, yang sebagian besar residivis, mencuri 104 kodi kerudung dari rumah korban di Desa Tegalgubug. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Barang bukti berupa sepeda motor dan mobil turut diamankan.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polresta Cirebon dalam menangani berbagai jenis kejahatan di wilayahnya, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.

(Andi/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *