Siap-siap Ditegur dan Dipanggil Jika Jual Minyak Goreng Diatas HET
Cirebon, SGOnline,– Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, H. Agus Mulyadi bersama forkopimda dan satgas melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga minyak goreng dan minyak goreng curah ke sejumlah pasar tradisional.
Hasil pantauan didapati 3 pedagang di Pasar Induk Jagasatru diduga melanggar ketentuan HET (Harga Eceran Tertinggi) kemasan dan curah.
Tiga orang pedagang di kios Blok D dan B yaitu bernama SR dan di toko A (depan Pasar Jagasatru) yang kedapatan menjual migor kemasan dengan harga Rp.18.000 per liternya, sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp.14.000 dan migor curah Rp.15.500/kg.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar didampingi Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi serta Kadis Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP), Iing Daiman, memberikan peringatan pertama kepada pedagang tersebut dan diberikan lembaran perjanjian sebagai bukti telah melanggar penjualan migor dari harga yang ditentukan pemerintah.
“Kami sudah memberikan edukasi ulang kepada para penjual dan tadi juga sudah diberikan peringatan pertama agar tidak mengulangi lagi, karena nanti yang diberikan itu adalah tindakan yang sifatnya administratif. Namun, kami tetap akan memanggil para penjual agar bisa mendapatkan klarifikasi kenapa menjual diatas HET”, tutur Kapolres Ciko kepada wartawan, Sabtu (28/5/2022)
AKBP M. Fahri Siregar menyebutkan, pihaknya kali ini hanya memberikan surat peringatan pertama hingga tiga kali, dan sanksi terberat adalah akan ada pencabutan izin usaha.
“Padahal kan kami sudah beberapa kali melakukan edukasi dan sosialiasi kepada para penjual. Namun, ternyata memang ada rantai distribusi yang agak panjang”, tandasnya.
Selanjutnya sidak dilanjutkan ke tempat agen minyak goreng curah di Jln. Kesambi dan dilanjutkan ke Depo atau Distributor di Komplek Pelabuhan.
Tim gabungan forkompimda juga menanyakan hal yang sama kepada mereka, ternyata harga masih stabil dan masih sesuai dengan HET di agen. (ANDI/SGO)
