2026-04-18

SGOnline

Bersinar & Informatif

Warga yang Masih Buang Sampah Sembarangan, Bakal Disanksi

Kota, SGOnline,– Bagi warga di kawasan pesisir Kesenden bakal diberikan sanksi jika masih saja membuang sampah sembarangan.

“Kami akan menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang pengolahan sampah dengan ancaman denda Rp 50 ribu,” ujar Kadis LH Kota Cirebon, Kadini, Senin (24/1/2022).

Pasalnya, di lokasi tersebut banyak tumpukan sampah bahkan sampai tumpah ke empang warga. Padahal pemilik empang sudah mengingatkan agar tidak membuang sampah sembarangan.

“Seperti yang kita saksikan bersama, empang warga jadi tercemar akibat sampah. Padahal pemilik empang juga sudah menegur,” ujarnya.

Kadini menambahkan, sudah menyediakan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS).

“Kami telah menyediakan dan pengelolaan diserahkan ke RW masing-masing,” ungkapnya.

Rencananya, sebagai pencegahan pihaknya bersama Satpol PP akan melakukan operasi sampah. Sedangkan waktunya masih dirahasiakan.

“Dalam waktu dekat, kita akan ada operasi bersama Satpol PP,” tegasnya

Sementara itu di tempat yang sama Lurah Kesenden, Ruliyanto sangat mendukung upaya yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup.

Rulianto juga mengatakan telah menyampaikan sosialiasi kepada masyarakat dan pemilik lahan untuk tidak buang sampah sembarangan.

“Kami sangat mendukung upaya menyadarkan masyarakat tidak membuang sampah sembarangan,” tukasnya.

Lurah Kesenden menambahkan, upaya pencegahan harus dilakukan sejak dini. Jangan sampai sampah mencemari lingkungan pesisir Kesenden.

“Lokasi ini nantinya akan jadi destinasi wisata. Tidak sedap dipandang jika terlihat banyak sampah,” pungkasnya. (Andi/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *