2026-08-05

SGOnline

Bersinar & Informatif

Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang oleh PT KAI Daop 3 Cirebon, Memperingati Harhubnas 2023

Cirebon, (SGOnline),-
Dalam upaya memperingati Hari Perhubungan Nasional Tahun 2023 (Harhubnas) yang jatuh pada tanggal 17 September 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon bekerja sama dengan Stakeholder Perhubungan telah menggelar acara Sosialisasi Keselamatan di 14 Perlintasan Sebidang di Kota Cirebon, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Indramayu pada hari Rabu, 20 September 2023.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat pengguna jalan agar lebih patuh terhadap aturan lalu lintas, khususnya saat melintasi perlintasan sebidang.

Sosialisasi ini dilakukan secara serempak di 11 titik perlintasan di Kota Cirebon, termasuk JPL 200 Jalan Slamet Riyadi Krucuk, JPL 202 Jalan Kartini, JPL 342 Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pegambiran, JPL 343 Jalan Drajat Kelurahan Jagasatru, JPL 344 Jalan Kesambi Dalam Kelurahan Jagasatru, JPL 345 Jalan Kesambi Dalam Kelurahan Jagasatru, JPL 346 Jalan Lawanggada, JPL 204 Jalan Tentara Pelajar Kelurahan Gunung Sari, JPL 205 Jalan Kesambi Kelurahan Kesambi, JPL 205A Jalan Kesambi Dalam Kelurahan Jagasatru, JPL 206 Jalan P Drajat Kelurahan Jagasatru, dan JPL 207 Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pegambiran Kota Cirebon. Selain itu, kegiatan serupa juga dilakukan di 2 titik perlintasan di Kabupaten Brebes, yaitu JPL 275 Jalan Veteran dan JPL 278 Jalan Sultan Agung, serta 1 titik perlintasan di Kabupaten Indramayu, yaitu JPL 93 Jalan Jend Sudirman.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan hasil kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kepolisian Cirebon Kota, Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Organda Kota Cirebon, PT Pelindo Kota Cirebon, PT Jasa Raharja Kota Cirebon, KSOP Pelabuhan Cirebon, Bandara Penggung Cirebon, dan BTP Kelas 1 Bandung Jabar. Komunitas Pencinta Kereta Api IRPS Korwil Cirebon dan Edan Sepur Cirebon juga ikut ambil bagian dalam acara ini. Kegiatan Sosialisasi ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

“KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama mematuhi rambu-rambu yang ada dan meningkatkan kewaspadaan saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ujar
Dicky Eka Priandana, Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon, Dicky Eka Priandana.

Kegiatan tersebut meliputi pemasangan spanduk himbauan keselamatan, pembagian brosur keselamatan, serta pembagian merchandise kepada pengguna jalan yang melintasi pintu perlintasan. Tagline “BERTEMAN” (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, Jalan) diharapkan dapat memperkuat kesadaran pengguna jalan, terutama mengingat tingginya volume kendaraan dan kecepatan perjalanan kereta api yang mencapai 120 km/jam saat ini.

Sebagai informasi hukum, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menegaskan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api. Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 mengamanatkan agar pengemudi kendaraan berhenti ketika sinyal perlintasan berbunyi, palang pintu kereta api mulai tertutup, atau ada isyarat lain, serta memberikan prioritas kepada kereta api. PM Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persegunggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menegaskan bahwa kereta api mendapat prioritas melintas lintas di perlintasan sebidang.

Kota Cirebon memiliki 11 Pintu Perlintasan Sebidang yang dijaga oleh Petugas KAI Daop 3 Cirebon. Pada semester I tahun 2023, terjadi 3 kecelakaan di pintu perlintasan sebidang ini dengan 3 orang meninggal sebagai korban. Kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga dapat menyebabkan gangguan operasional PT KAI, merusak sarana dan prasarana perkeretaapian, serta melukai petugas KAI.

Untuk mengurangi angka kecelakaan dan korban, penting bagi masyarakat untuk lebih mematuhi peraturan lalu lintas, memahami peran pintu perlintasan sebidang, dan mematuhi aturan yang berlaku. Pintu perlintasan kereta api memiliki peran vital dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api serta pengguna jalan lainnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

Imam Prasetyo, Kasubdit Pencegahan dan Penegakan Hukum Direktorat Keselamatan Perkeretaapian, menuturkan, Kegiatan Sosialisasi Keselamatan secara serempak di 14 Perlintasan Sebidang bertujuan agar masyarakat lebih mematuhi peraturan lalu lintas, memahami fungsi perlintasan, dan mengurangi angka kecelakaan serta korban. Hal ini menjadi semakin penting mengingat PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA.

“Untuk itu, masyarakat kami himbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang, imbuh Imam.”

(Andi/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *