2024-04-19

SGOnline

Bersinar & Informatif

Setelah Buron Dua Tahun Terpidana Fidusia Akhirnya Dibekuk

1 min read

CIREBON, (SGOnline).-

Tim Kejaksaan Negeri Kota Cirebon akhirnya berhasil mengeksekusi terpidana kasus fidusia yang melarikan diri selama dua tahun, Zulkifli. Pelaku ditangkap di dalam rumahnya di daerah Plumbon, Kabupaten Cirebon, Selasa (11/1/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan melibatkan unsur Kejari Kota Cirebon bersama Sat Reskrim Polres Cirebon Kota. Saat hendak ditangkap, Zulkifli terlihat tengah tidur di rumahnya.

“Pada hari Selasa pukul 01.00 WIB dini hari, dilakukan penangkapan terhadap Zulkifli. Pelaku diamankan terkait tindak pidana pelanggaran UU Nomor 42/1999 tentang Jaminan Fidusia,” kata Kepala Kejari Kota Cirebon, Umaryadi, di ruang kerjanya.

Menurut dia, penangkapan pelaku merupakan upaya melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Kota Cirebon tertanggal 30 April 2019. Zulkifli ini dinyatakan bersalah karena melanggar UU Nomor 42/1999, dan telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Zulkifli sendiri dihukum dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp 500.000 atau subsider 3 bulan kurungan penjara. Pelaku kemudian diserahkan ke Rutan Klas I Cirebon.

Diakui Umaryadi, selama masa pelarian Zulkifli, Kejari Kota Cirebon melakukan upaya pemanggilan secara patut dan laik, bahkan pencarian. “Sampai kemudian, pada Selasa dini hari itu kita dapat informasi jika terpidana ada di rumahnya. Kami bentuk tim, kemudian menangkapnya. Pelaku diketahui turut memindahtangankan obyek yang menjadi jaminan fidusia dengan kerugian yang dialami korban Rp 164 juta,” kata Umaryadi.

Sekedar informasi, Zulkifli berusia 35 Tahun. Pelaku memiliki dua alamat, yakni Jalan Scheh Magelung VI RT 006/002 Kelurahan Kejaksan, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon dan Perum Graha Poin Desa Bode Blok V No. 12 Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon. (Andi/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *