2026-04-19

SGOnline

Bersinar & Informatif

Sesuai UU Kepemudaan, Ketua KNPI Sebaiknya Berusia Maksimal 30 Tahun

Cirebon, SGOnline,- Undang Undang (UU) Kepemudaan nomor 40 tahun 2009 menyebutkan bahwa pemuda itu berusia 16 sampai 30 tahun.

Atas dasar itu, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sebaiknya dipimpin oleh seorang ketua dengan usia maksimal 30 tahun.

“Dasarnya sudah jelas, yang disebut pemuda dalam UU Kepemudaan itu usianya maksimal 30 tahun. Maka, ketua KNPI Kabupaten Cirebon untuk periode ke depan sebaiknya sesuai dengan UU Kepemudaan,” tandas Irfan Sholahuddin Gozali, Ketua Satuan Pelajar Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Cirebon.

Hal tersebut disampaikan Irfan Sholahuddin saat ditanya wartawan, Minggu (30/10/2022), terkait kriteria seseorang untuk menjadi ketua KNPI.

Irfan yang ditemui usai mengikuti Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) DPD KNPI Kabupaten Cirebon, menambahkan, figur ketua KNPI harus punya wawasan luas tentang kebangsaan, Pancasila serta bela bangsa.

“Sosok ketua itu kader muda potensial, pelopor dan memiliki pengabdian kepada masyarakat secara nyata,” tambah dia.

Ketua KNPI juga harus komitmen dalam memajukan segala hal tentang kepemudaan dan sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Menurut Irfan, KNPI merupakan organisasi mitra pemerintah yang punya posisi strategis. Karena itu, KNPI harus dipimpin oleh figur yang mumpuni.

“Sangat penting juga untuk bisa membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah, TNI, Polri, tokoh agama dan elemen lain. Bila bisa bergaul, peran KNPI dan pemuda akan lebih nyata. KNPI jangan hanya sebagai pelengkap atau sekadar ada. Tapi, ada karya dan kreasi nyata. Untuk itu, perlu sosok ketua yang bisa dekat dengan bupati khususnya,” imbuhnya. (Andi/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *