Satpol PP dan Bea Cukai Jawa Barat, Gelar Operasi Rokok Tanpa Cukai
Cirebon, SGOnline,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota dan Jabar merazia rokok ilegal tanpa pita cukai di kawasan Kampung Cibogo, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Jawa Barat, Rudi Irawan mengatakan kepada wartawan, Kamis (24/3/2022), operasi dan edukasi kali ini, dari empat tempat yang didatangi, ditemukan di dua lokasi.
Kemudian pedagang diberikan berita acara pemeriksaan serta penindakan. Sedangkan untuk rokok tanpa pita cukai disita petugas sebagai barang bukti.
Pihaknya mejelaskan, warung yang menjual rokok tanpa pita cukai sementara ini hanya diberi peringatan. Namun, jika ketahuan kembali menjual rokok tanpa pita cukai, akan dilakukan penindakan sesuai UU Cukai yang berlaku.
“Untuk kali ini, kami hanya memberikan edukasi, supaya tidak menjual rokok tanpa pita cukai, karena itu melanggar aturan”, tegasnya.
Yati, salah seorang pedagang yang menjual rokok tanpa pita cukai, mengatakan, ia tidak mengetahui jika rokok yang dijualnya itu melanggar aturan.
“Jujur saya tidak tahu. Ini rokoknya juga nggak laku. Tapi gak tau kalau ini melanggar, nggak ada pita cukai,” terangnya.
Yati mengungkapkan, rokok yang dijualnya didapat dari sales dan baru menjualnya sekitar seminggu terakhir. (Andi/SGO)
