2026-04-30

SGOnline

Bersinar & Informatif

Satpol PP Cirebon Gelar Sidang Dua Pelaku Peredaran Miras Ilegal

CIREBON, (SGOnline),–
Satpol PP Kota Cirebon kembali menindak tegas peredaran minuman keras ilegal dengan menggelar sidang terhadap dua pelaku pada Selasa (10/12/2024). Sidang ini menjadi kelanjutan dari razia intensif yang dilakukan aparat gabungan, dengan barang bukti berupa ratusan dus miras ilegal bernilai ratusan juta rupiah.

Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, S.Ap., didampingi Kabid Trantib, Moh. Luthfi Iqbal, S.E., M.Si., dan Plt. Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa sidang ini mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol.

“Kami menghadirkan dua pelaku, AS dan KW. Dari AS, kami menyita 9 dus berisi 11 item miras ilegal yang ditemukan di Majasem. Sedangkan KW memiliki 554 dus miras ilegal dengan nilai mencapai sekitar Rp500 juta,” ungkap Edi.

Razia dan sidang ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku serta mengurangi peredaran miras ilegal, terutama menjelang perayaan tahun baru.

“Operasi ini akan terus kami lakukan agar peredaran miras di Kota Cirebon berkurang. Kami berharap ini juga dapat menekan potensi tindak kriminal maupun kekerasan yang sering dipicu oleh konsumsi minuman keras,” tambahnya.

Lebih lanjut, Edi menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika pelanggaran serupa kembali terjadi.

“Jika pelaku melakukan pelanggaran lagi, kami tidak akan ragu untuk menyita barang bukti dan membawa kasusnya ke persidangan,” tegas Edi.

Saat ini, Satpol PP bersama aparat terkait masih mendalami sumber distribusi barang ilegal tersebut, yang diduga berasal dari luar wilayah, termasuk kabupaten lain hingga luar Pulau Jawa.

“Kami menduga miras ini berasal dari luar kota atau luar Jawa. Penelusuran jalur distribusi masih kami lakukan, dengan dukungan penuh dari kepolisian, TNI, dan pihak terkait lainnya,” pungkasnya.

(Andi/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *