2026-04-19

SGOnline

Bersinar & Informatif

Sat Reskrim Polres Ciko Ringkus Pelaku Pembacokan Pelajar

CIREBON, (SGOnline).-

Ancaman hukuman penjara setidaknya 5 tahun, menanti DD (pelaku pembacokan), 17 tahun yang tercatat masih pelajar di salah satu SMK di Kota Cirebon. Pelaku sendiri beralamat di Ds. Mertasinga Kab. Cirebon. Pelaku DD ini sudah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban AP, Lk, 19 th, pelajar, Blok Pecantilan, Ds. Pamijahan Kec. Plumbon Kab. Cirebon. Dengan cara pelaku membacok korban dengan celurit pada Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekira Pkl.11.50 WIB di Jalan Tuparev (depan SMK Muhammadiyah).

Hal ini terungkap dalam Konferensi pers dipimpin Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, Senin (31.01.22). Jam 13.00 WIB

“Awalnya korban bersama teman-temannya sedang berjalan kaki di pinggir jalan hendak menuju masjid untuk melaksanakan salat Jumat. Lalu terlihat rombongan para pelaku dari SMK Nasional yang hendak pulang melewati Jalan Tuparev. Mereka berjumlah enam orang mengendarai empat sepeda motor. Kemudian ketika berada di depan SMK Muhammadiyah para terduga pelaku dikejar oleh korban dan teman-temannya sambil melempari terduga pelaku,” ujar Kapolres Ciko didampingi Wakapolres Ciko Kompol Ahmat Troy Aprio.

Lanjut AKBP Fahri Siregar, para terduga pelaku kemudian berhenti dan salah seorang an. DD turun dari motor dan mengacungkan celurit namun korban tetap mengejar para terduga pelaku, ketika korban mendekat terduga pelaku an DD membacok korban sebanyak 1 kali dan mengenai tangan korban. Setelah melukai korban lalu para terduga pelaku langsung melarikan diri.

Akibat dari perbuatan itu korban mengalami luka sobek di bagian pergelangan tangan kanan (20 jahitan). Sadar dan tidak dirawat.

Setelah kejadian, Tim Khusus Polres Cirebon Kota dipimpin Ka Timsus melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para terduga pelaku selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekitar Pkl. 14.40 Wib 1 (satu) orang terduga pelaku an. DD berhasil diamankan di Desa Mertasinga Kab. Cirebon dengan barang bukti 1 (satu) unit SPMT jenis Yamaha Jupiter Z warna Hitam No. Pol. E-4903-IS (digunakan terduga pelaku saat kejadian), 1 (satu) buah Celurit, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna putih dan 1 (satu) buah HP merk Infinik warna Hitam. Ungkap Akpol 2002 ini.

Kepada pelaku dikenakan pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. Papar Kapolres ciko dalam konpresnya yang didampingi Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja. (Ruddy/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *