Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Pemuda Cabul Diciduk Satreskrim Polresta Cirebon
CIREBON, (SGOnline).-
Seorang pemuda berinisial SO (20 tahun) asal Kabupaten Cirebon berurusan dengan jajaran Satreskrim Polresta Cirebon. Ia kedapatan merudapaksa gadis yang masih di bawah umur.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, tersangka berhasil diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Modusnya, selain menggunakan paksaan tersangka juga melakukan bujuk rayu untuk memperdayai korbannya. Kendati korban yang masih berusia 17 tahun tersebut menolak, tetapi pelaku tetap memaksa hingga tidak berdaya. Tersangka beraksi di rumah korban di wilayah Kabupaten Cirebon. SO menyelinap dari pintu belakang rumah korban yang tidak terkunci kemudian mendatangi korban,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, Minggu (27/11/2022).
Dipaparkan dia, aksi bejat tersebut terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya.. Mendengar pengakuan korban, keluarga korban langsung melapor ke Polresta Cirebon.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka berprofesi sebagai barista di salah satu kedai kopi di wilayah Kabupaten Cirebon. SO sempat meminta keluarga korban untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan memberikan uang Rp 1 juta tapi ditolak keluarga korban.
“Kami mengamankan uang Rp 1 juta tersebut, pakaian korban, dan lainnya sebagai barang bukti dalam kasus ini. Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H. (Andi/SGO)
