Revitalisasi Tajug Kejaksan, Kembali ke Kejayaan Budaya Tradisional

Cirebon, (SGOnline),-
Tajug Kejaksan, situs bersejarah yang kini resmi menjadi cagar budaya, mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kota Cirebon.
“Kami akan bersama-sama menjaga dan merawat Tajug Kejaksan ini. Kami juga meminta perhatian lebih dari Pemerintah Kota Cirebon setelah penetapannya sebagai cagar budaya,” ujar Ustadz Rohmat, Sekretaris Dewan Kemakmuran Tajug Pangeran Kejaksan.
Penetapan Tajug Kejaksan sebagai cagar budaya tidak lepas dari penilaian Tim Ahli Cagar Budaya. Beberapa elemen penting yang mendukung status ini antara lain beberapa soko guru (tiang utama) yang masih berdiri kokoh, sumur yang tetap asri, dan dua tembikar yang sering digunakan untuk berwudhu. Selain itu, terdapat juga mimbar yang digunakan dua kali setahun untuk salat, serta tombak-tombak yang masih asli dan terjaga dengan baik.
“Mimbar ini usianya sudah setua Tajug Kejaksan, sekitar tahun 1414-1415. Beberapa tempat ibadah atau masjid juga memiliki tujuan serupa. Saat ini, kami sedang menjalani proses revitalisasi dengan dukungan dari pemerintah kota,” tambah Ustadz Rohmat.
Proses revitalisasi Tajug Kejaksan bertujuan untuk mempertahankan keaslian situs tanpa merubah elemen budaya yang ada. “Rencana kami adalah membongkar atap dan menggantinya dengan desain yang menduplikasi Masjid Agung Cipta Rasa. Unsur keramik dan besi akan dihilangkan untuk memunculkan kembali elemen tradisional,” jelasnya.
Selain itu, ada juga rencana untuk memperluas area di sekitar Tajug Kejaksan. “Kami berencana membebaskan lahan di depan situs ini, sehingga keberadaan Tajug Kejaksan bisa dilihat dari Jalan Raya. Pemerintah kota akan membeli lahan tersebut sehingga menjadi aset resmi pemerintah,” tambahnya lagi.
Tajug Kejaksan yang didirikan oleh Syekh Syarif Abdurrokhim kini tidak hanya diakui sebagai cagar budaya tetapi juga sebagai aset pemerintah kota. “Proses peningkatan status lahan ini sudah disepakati dan akan segera dilaksanakan. Kami berharap dengan langkah-langkah ini, Tajug Kejaksan bisa terus dilestarikan dan dijaga untuk generasi mendatang,” tutup Ustadz Rohmat.
Penetapan dan upaya pelestarian Tajug Kejaksan merupakan langkah penting dalam menjaga warisan budaya Cirebon, sekaligus menjadi bagian dari upaya mengedukasi masyarakat tentang pentingnya merawat situs bersejarah.
(Andi/SGO)