Puluhan Korban Minta Polisi Tangkap Suami Istri Pelaku Penipuan

Cirebon, (SGOnline),-
Puluhan korban penipuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polres Cirebon Kota, menuntut pelaku yang merupakan pasangan suami istri yaitu ED dan DNY, yang juga mengatasnamakan dari PT MMM, untuk segera ditangkap dan diadili serta menyita aset kedua pelaku.
Sebelumnya, korban dijanjikan oleh untuk bekerja di luar negeri yaitu di Polandia sebagai pekerja pabrik dengan syarat menyetorkan sejumlah uang antara Rp 50 sampai Rp 80 juta bahkan lebih.
Keduanya menjanjikan akan memberangkatkan para korban dari tahun 2021- 2022 bahkan hingga saat ini tidak diberangkatkan.
Uang yang sudah disetorkan serta dokumen penting lainnya raib bersama kedua pelaku.
Kuasa hukum Nurita S.H, dari Kantor Firma hukum MAP seluruh Indonesia, mengatakan pihaknya sudah melaporan ke Polres Cirebon Kota mengenai penipuan berkedok pemberangkatan CPMI migran Indonesia ke negara Polandia sejak Agustus 2022 lalu.
‘Kasus ini sudah kami laporkan, dan isudah dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya saat mendatangi Markas Polres Cirebon Kota, Kamis (7/9/2023).
Nurita menambahkan, korbannya mencapai 300 orang dari sejumlah wilayah seperti Jawa Barat, Brebes, Jepara, Lampung, Palembang, bahkan Bali.
“Korban dari yang dari Cirebon sekitar 129 orang, mereka sudah menyetorkan uang kepada pelaku besarannya bervariasi antara Rp50 sampai Rp80 juta dengan janji akan diberangkatkan kerja di Polandia. Surat-surat penting juga ditahan oleh pelaku. Keberadaan pelaku hingga kini tidak diketahui,” tutur Nurita.
Sementara itu, Dasmo yang merupakan salah satu korban penipuan, berharap, pihak kepolisian agar secepatnya bertindak.
“Kami sih pengennya keduanya segera ditangkap, selain hilang uang, kami juga mengharapkan berkas-berkas pribadi kami segera kembali,” imbuhnya.
(Andi/SGO)
‘