2024-05-14

SGOnline

Bersinar & Informatif

Polsek Kesambi Polres Ciko Ungkap Curanmor Modus Gandakan Kunci

2 min read

CIREBON, (SGOnline).-

Dua pelaku pencurian sepeda motor dengan modus menggandakan kunci berhasil diamankan saat akan melucuti hasil curiannya di salah satu bengkel oleh anggota Polsek Kesambi Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH., S.IK., MH., mengatakan modus operandi kedua pelaku DA sebagai otak menduplikat kunci asli sepeda motor yang menjadi targetnya. SG berperan yang mengambil motor korban.

“Korban sebelumnya pernah memakai jasa salah satu pelaku untuk memperbaiki sepeda motornya. Kemudian, pelaku DA menduplikat kunci aslinya, sebelum SG melakukan pencurian sepeda motor,” ucapnya Senin (21/2/2023).

Ariek menambahkan, setelah menduplikat kunci, pelaku mendatangi rumah kost Cahaya Intan di Perumahan GSP jalan Jati III. Setelah melihat sepeda motor incarannya. Pelaku langsung melakuan aksinya,” ucapnya didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, SH., S.IK

“Pelaku mendatangi rumah kost, dan melihat motor Yamaha N MAX nopol G3597 SI, warna hitam yang sudah diincarnya, pelaku kemudian langsung melakukan aksinya membawa kabur motor tersebut,” ungkapnya.

“Korban yang merasa kehilangan sepeda motornya, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kesambi. Anggota kemudian meluncur ke lokasi dan mengecek CCTV yang berada di rumah kost tersebut,” papar jebolan Akpol 2004 didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.

“Anggota langsung ke TKP, mengecek CCTV terekam ada seorang pelaku yang mengambil sepeda motor Yamaha NMAX, dilakukan olah TKP serta Pulbaket dan dilakukan penyelidikan dipimpin oleh Kapolsek Kesambi, lalu ditemukan titik terang,” ujar Kapolres Ciko didampingi Kapolsek Kesambi Iptu Rudiana, SH.MH.

Setelah itu, lanjut Ariek Indra Sentanu dilakukan pengejaran ke tempat tinggal pelaku, namun tidak ditemukan, ada Informasi bahwa pelaku berada di bengkel di wilayah Sukapura Wahidin Kota Cirebon.

Dilakukan pengejaran, ternyata benar pelaku ada dan diamankan beserta barang bukti Yamaha N MAX milik korban yang sedang mencopot plat nomor hasil curian tersebut.

“Kedua pelaku diancam pasal 363 KUHPidana Pencurian dengan Pemberatan, sesuai dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Dengan barang bukti satu Unit Sepeda Motor Yamaha N Max 150, No Polisi G-3597-SI, wama Hitam, tahun 2018,” pungkasnya didampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH. (Ruddy SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *