Polres Cirebon Kota Amankan Oknum Guru Pelaku Cabul terhadap Siswanya
Cirebon, (SGOnline),- Jajaran Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) mengamankan oknum guru salah satu SD di Kota Cirebon berinisial T (26 tahun) atas dugaan perbuatan asusila terhadap muridnya yang di bawah umur.
Sebelumnya, tersangka diadukan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Cirebon. Guru honorer itu ditangkap pada Selasa siang (4/7/2023) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satuan Reskrim.
“Tersangka guru honorer dan warga Plumbon, Kabupaten Cirebon. Kami telah mengamankan barang bukti berupaya pakaian milik korban dan tersangka. Hasil visum sudah di tangan kami dan tiga saksi telah dimintai keterangannya,” jelas Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu kepada wartawan di Mapolres Cirebon Kota, Rabu(5/7/2023).
Kapolres Ciko menerangkan, tersangka mengajak korban ke salah satu mini market. Saat tersangka dan korban berada di minimarket terekam CCTV. Setelah dari situ, tersangka mengajak korban ke salah satu penginapan di Kecamatan Kedawung dan melakukan tindak asusila pencabulan terhadap korban.
Tersangka awalnya tidak mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap korban.
“Awalnya tidak mengakui, setelah ada barang bukti dan rekaman CCTV akhirnya tidak bisa mengelak lagi. Tersangka sudah diamankan oleh Unit PPA Polres Cirebon Kota,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, tersangka berdalih khilaf melakukan perbuatannya cabul.
“Saya khilaf dan tidak punya rencana apapun terhadap dia (korban). Saya tidak mengiming-imingi korban. Saya baru pertama kali melakukan perbuatan ini dan tidak ada siswi lainnya yang jadi korban,” akunya.
Diberitakan sebelumnya, orang tua siswi kelas 5 SD di salah satu sekolah di Kota Cirebon melaporkan kasus tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon.
Dalam laporannya, pihak orang tua meminta keadilan untuk anaknya yang menjadi korban tindakan asusila oknum guru.
(Andi/SGO)