Polres Ciko Musnahkan Barang Bukti Miras dan Narkoba
CIREBON, (SGOnline).-
Komitmen Polres Cirebon Kota untuk cipta kondisi dituangkan dalam bentuk giat pemusnahan barang bukti miras dan narkotika, yang berlangsung di tengah masyarakat, tepatnya di lapangan Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, dipimpin Kapolres Cirebon Kota, Kamis (14/10/2021).
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, menyampaikan, dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti miras dan narkoba ini, merupakan bentuk keseriusan dan wujud nyata bersama dalam menjaga harkamtibmas yang aman dan kondusif menjelang pemilihan kuwu tahun 2021 di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Dijelaskannya, barang bukti miras dan narkoba ini merupakan hasil kerja keras Satnarkoba Polres Cirebon Kota dalam pengungkapan peredaran gelap narkoba dan melalui kegiatan operasi miras dan kegiatan rutin yang ditingkatkan polsek jajaran Polres Cirebon Kota.
“Sehingga terkumpul barang bukti yang dalam aturannya tidak boleh diperjualbelikan dan dikonsumsi. Adapun jumlah total barang bukti yang dimusnahkan, meliputi sabu 53,3888 gram, ganja 118,1598 gram. Untuk persediaan farmasi tanpa izin edar yang sah pil jenis Tramadol 4.479 butir, pil jenis Trihex 4.434 butir, pil jenis Dextro 1.056 butir, pil Alplazolam 31 butir dan pil Diazepam 22 butir,” ungkap Fahri.
Kapolres Ciko mengingatkan, lebih baik mencegah daripada mengobati. Dalam arti, lebih baik mencegah korban sebelum melaksanakan penegakan hukum. “Semoga ke depan peredaran miras dan narkoba dapat ditekan, marilah kita bersama-sama mengawal kondusivitas pemilihan kuwu di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” ungkap AKBP M. Fahri Siregar.
Ditambahkan Kasi Humas Polres Cirebon, Iptu Ngatidja, kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Cirebon Hj. Wahyu Tjiptaningsih, Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Ahmat Troy Aprio, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah desa dan para kapolsek, serta Kasat Narkoba AKP M. Ilham, bersama personil Sat Narkoba. (Ruddy/SGO)