Peringatan PT KAI, Penutupan Perlintasan Liar di Cirebon, Ini Alasan dan Himbauannya

Cirebon, (SGOnline),-
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 3 Cirebon melakukan penutupan perlintasan liar di Km 184+1/2, yang terletak di antara Stasiun Kertasemaya – Jatibarang, tepatnya di Desa Sukalila, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (30/10/2024). Penutupan ini bertujuan meningkatkan keselamatan di jalur kereta api.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, menyampaikan bahwa penutupan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyebutkan bahwa perpotongan jalur kereta api dan jalan umum sebaiknya tidak sebidang untuk mengurangi risiko kecelakaan. “Penutupan ini bertujuan demi keselamatan bersama, sesuai peraturan perundangan yang mengharuskan perlintasan tidak sebidang,” ujarnya.
Penutupan serentak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di berbagai wilayah operasi PT KAI, mulai dari Daop 1 hingga Daop 9. Rokhmad menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur flyover maupun underpass untuk menggantikan perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab pemerintah, termasuk Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR.
Sejauh ini, PT KAI Daop 3 Cirebon telah menutup total 19 perlintasan liar dari Januari hingga Oktober 2024, dengan melibatkan pihak-pihak terkait seperti DJKA, pemerintah daerah, dan instansi wilayah. “Kami bekerja sama dengan banyak pihak untuk memastikan keamanan di jalur kereta, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum penutupan perlintasan,” tambah Rokhmad.
Masyarakat sekitar yang biasa menggunakan perlintasan liar tersebut diimbau untuk beralih ke jalur alternatif atau perlintasan resmi terdekat. Hal ini penting untuk memastikan keamanan bersama, baik bagi perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
Rokhmad juga mengingatkan pengguna jalan untuk menaati peraturan saat melintas di perlintasan resmi. “Jangan memaksakan diri melintas ketika alarm peringatan sudah berbunyi. Keselamatan kita semua ada di tangan kita,” pesannya.
Saat ini, wilayah Daop 3 Cirebon memiliki 175 perlintasan kereta api, di mana 156 di antaranya adalah perlintasan sebidang, dan 19 lainnya berupa flyover dan underpass. Perlintasan sebidang terdiri dari 82 titik yang tidak dijaga dan 74 titik yang dijaga.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuat perlintasan liar yang dapat mengancam keselamatan,” pungkas Rokhmad.
(Andi/SGO)