Penarikan Retribusi Pedagang Pasar Bisa Melalui Aplikasi e-Retribusi
CIREBON, (SGOnline).-
Salah satu upaya Pemkab Cirebon dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) adalah dengan menarik retribusi pasar. Untuk memudahkannya, kini penarikan retribusi dari pedagang pasar bisa dilakukan secara non tunai melalui aplikasi e-retribusi.
“Para pedagang yang akan membayar retribusi cukup memindai kode batang atau Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk pembayaran,” Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno saat menghadiri launching e-retribusi di Bank BJB Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (22/9/2021).
Menurutnya, hal itu sebagai upaya Pemkab Cirebon untuk mengejar ketertinggalan. Sebab, imbas pandemi Covid-19, PAD jadi menurun cukup drastis. Tentu saja, lanjut dia, adanya upaya penghimpunan retribusi menggunakan non tunai ini supaya lebih efektif dan efesien.
“Penarikan retribusi secara non tunai diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Seluruh prosesnya pun sangat transparansi. Sebab, uang yang dibayarkan langsung para pedagang akan langsung masuk ke kas daerah. Hal tersebut pun bisa mencegah adanya tindak pidana korupsi oleh petugas pemungut retribusi,” ungkapnya.
Untuk langkah awal, kata dia, diterapkan di pasar daerah, yakni Pasar Babakan, Pasar Ciledug, Pasar Jamblang, Pasar Palimanan, Pasar Cipejeuh, Pasar Sumber, dan Pasar Batik Plered.
“Bukan hanya retribusi pasar, retribusi KIR pun akan dicoba dilakukan secara non tunai. Awal 2021, kami sudah terapkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) hasil kerja sama dengan Bank Indonesia (BI) perwakilan Cirebon,” tuturnya.
Tujuan dari ETPD antara lain, tambah dia, untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran secara digital. “Selain itu, guna membiasakan transaksi digital bagi masyarakat serta ASN. Layanan ETPD yang sudah diluncurkan bisa untuk transaksi penerimaan daerah di beberapa sektor pajak atau retribusi menggunakan QRIS,” ulasnya. (Rilis/Andi/SGO)