Pemungutan Suara Ulang Digelar di TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kota Cirebon
2 min readCirebon, (SGOnline),- Pemungutan suara ulang (PSU) digelar di TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu pagi. PSU untuk Pileg Kota Cirebon ini dilakukan setelah adanya gugatan dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski di bawah hujan deras, warga tetap antusias menyalurkan suara mereka yang sebelumnya diperdebatkan akibat kesamaan hasil suara antara dua partai.
PSU ini dilaksanakan di TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Sabtu (29/6/2024) pagi.
Warga yang sebelumnya menerima surat pemberitahuan tampak antusias mengikuti PSU yang digelar setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74 Tahun 2024. Meskipun diguyur hujan, warga tetap mendatangi TPS untuk menyalurkan hak pilih mereka dalam pemilihan legislatif Kota Cirebon.
Jamsani, seorang pemilih dari Kelurahan Pegambiran, mengaku menghadiri PSU ini untuk memberikan keadilan setelah adanya gugatan dari PAN dalam pileg kemarin.
“Kami hanya tahu bahwa PSU ini digelar setelah adanya kesamaan hasil antara PAN dan Demokrat dengan jumlah suara sama, yakni 2718, untuk Pileg Dapil II Lemahwungkuk,” ujar Jamsani.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, mengatakan bahwa PSU ini dilaksanakan berdasarkan amar putusan dari Mahkamah Konstitusi.
“Total terdapat 245 daftar pemilih tetap dan empat daftar pemilih khusus dalam PSU yang hanya digelar di satu tempat ini. KPU yakin jika PSU ini akan dihadiri penuh oleh warga yang sebelumnya sudah mendapat surat pemberitahuan pencoblosan,” kata Mardeko.
PSU ini direncanakan akan digelar hingga tuntas pada siang hari ini, termasuk dengan penghitungan suaranya. Sebelumnya, Partai Amanat Nasional menggugat ke Mahkamah Konstitusi dengan tuntutan PSU setelah adanya hasil suara imbang dan daftar pemilih khusus yang hanya diberikan empat surat suara yang seharusnya lima surat suara.
(Andi/SGO)