2026-04-19

SGOnline

Bersinar & Informatif

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diciduk Satreskrim Polresta Cirebon

Kabupaten, (SGOnline),- Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur. Tersangka yang berinisial B (42 tahun) saat ini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, mengatakan, perbuatan bejat tersangka terhadap korbannya yang masih berusia 17 tahun tersebut dilakukan beberapa kali.

Menurutnya, perbuatan tersebut pertama kali dilakukan tersangka sejak 2022 hingga terakhir kalinya pada September 2022 sebelum akhirnya berhasil diamankan berikut barang bukti berupa pakaian korban.

“Aksi tersangka juga terpergok istrinya, sehingga dilaporkan ke Polresta Cirebon. Kami bertindak cepat menangkapnya dan meminta keterangan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (1/2/2023).

Ia mengatakan, dalam aksinya tersangka juga kerap memaksa bahkan mengancam korban agar tidak menceritakannya kepada siapapun. Sehingga korbannya yang merupakan gadis di bawah umur tersebut tidak berdaya.

Selain itu, tersangka juga kerap mengiming-imingi uang tunai agar korban tidak melaporkan aksi bejatnya kepada keluarganya. Bahkan, pihaknya mengakui dari hasil pemeriksaan sementara ternyata tersangka B merupakan paman dari korban.

“Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) Jo ayat (1) dan atau Pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” pungkasnya.

(Andi/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *