PDI Perjuangan Kota Cirebon Laporkan Hersubeno Arief ke Polres Ciko
2 min readCIREBON, (SGOnline).-
DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) melaporkan Hersubeno Arief atas tuduhan menyampaikan berita tidak benar/berita bohong tentang Hj. Megawati Soekarnoputri dalam keadaan koma di ICU RSPP.
Laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas) dilakukan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati didampingi Sekretaris BBHAR, M. Fachri al Farabi, S.H., ke Polres Cirebon Kota (Ciko) pada Senin, 13 September 2021.
Hadir pula Sekretaris DPC, Imam Yahya, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu, Cicip Awaludin, Wakil Ketua Bidang Penanggulangan Bencana, Kesehatan Perempuan dan Nelayan, Meinah, Sekretaris Baguna, Ali dan sejumlah anggota Satgas Cakra Buana.
Tiba di Markas Polres Cirebon Kota, Fitria dan Fachri langsung ke Ruang SPK. Setelah itu, keduanya diarahkan ke Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota.
Usai dari reskrim, Fitria menyampaikan kepada para wartawan, PDI Perjuangan merasa sangat dirugikan oleh Hersubeno Arief yang menyampaikan berita tidak benar/bohong tentang Hj. Megawati yang ditayangkan di media sosial (youtube) serta sejumlah media online.
“Ini jelas berita bohong dan fitnah karena Ibu Megawati dalam kondisi sehat. Bahkan, Ibu Megawati hadir di acara peresmian sekolah partai. Berita bohong dan fitnah keji ini harus diusut tuntas secara hukum,” tandas Fitria.
Empat media
Fachri menambahkan, ada empat media yang memuat berita tidak benar tentang Hj. Megawati. Media itu yakni News Media.co.id dengan judul, “Megawati Soekarnoputri Dikabarkan Koma di RSPP, Hersubeno Ungkap WA Dokter Kabar Itu Valid 1.000 Persen” tertanggal 9 September 2021 pukul 20.51 WIB.
Pikiran Rakyat (depok.com) dengan judul, “Dokter Benarkan Megawati Koma di ICU? Hersubeno Arief : Kalau Muncul Bantahan Resmi, Spekulasi Pasti Berhenti” tertanggal 10 September 2021 pukul 07.18 WIB.
Indozone.id dengan judul, “Isi Pesan WA Dokter Terkait Kondisi Megawati di ICU RSPP, Hersubeno : Sangat Mengkhawatirkan” tertanggal 9 September 2021 pukul 19.04 WIB.
Bizlaw.id dengan judul, “Megawati Soekarnoputri Terbaring Koma di ICU RSPP? Hersubeno Arief Ungkap : Pesan WA Dokter Valid 1.000 Persen” tertanggal 10 September 2021 pukul 11.05 WIB.
“Semua pemberitaan tersebut bersumber dari keterangan Hersubeno Arief dari kanal youtube Hersubeno Point Forum News Network. Berita itu kemudian viral sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat,” papar Fachri.
Menurutnya, perbuatan Hersubeno Arief melanggar Pasal 14 & 15 nomor 1 tahun 1946 jo Pasal 310 KUHP jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 jo Pasal 9 ayat (2) UU No. 40/99 tentang Pers dan UU ITE. “Ini harus diproses hukum. Siapa yang berbuat wajib bertanggungjawab. PDI Perjuangan berharap aparat kepolisian bisa menuntaskan masalah ini,” pungkas Fachri. (Andi/SGO)