PD Pembangunan dan Jaksa Pengacara Negara, Segel Akses Masuk Kampus AMC
Cirebon, SGOnline,- Akses jalan masuk Akademi Maritim Cirebon (AMC) di kawasan Dukuhsemar, Kota Cirebon, disegel Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) dan Jaksa Pengacara Negara karena tidak ada perikatan kontrak.
Kampus tersebut disegel dan ditempelkan spanduk pengumuman. Sehubungan sudah tidak ada perikatan kontrak dengan PDP Kota Cirebon dan persoalan piutang cicilan.
Direktur Utama PDP, Pandji Amiarsa mennerangkan, PDP dengan AMC memiliki hubungan kontrak sejak 2010.
Namun, dalam perjalanannya timbul permasalahan secara komulatif berupa tunggakan dan ditangani Jaksa Pengacara Negara.
“Untuk cicilan 2019 dan 2020. Tetapi sejak 2020 sampai dengan 2022 tidak ada perikatan hukum dan kontrak sewa,” kata Pandji, Kamis (31/3/2022)
Pandj menambahkan, sepanjang perjalanan sampai 2022, AMC lebih fokus mencicil tunggakan lama, tetapi mengabaikan kewajiban untuk legalitas kontrak baru.
“Jadi ada dua persoalan. dengan tidak adanya kontrak hukum ini, dilakukan penutupan akses aktivitas AMC,” tuturnya.
Menurut Pandji, langkah ini sesuai dengan pertimbangan dan masukan Jaksa Pengacara Negara.
“Kami bukan mengabaikan hak peserta didik yang sedang berlangsung ujian. Karena aktivitas kami hanya akses aktivitas,” ungkapnya
Sementara itu, pihak AMC berencana bertemu dengan PD Pembangunan difasilitasi oleh Jaksa Pengacara Negara pada pekan mendatang.
“Nanti kita akan dilihat lagi, apakah ada kemampuan untuk kontrak sewa. Bila tidak, akan ditutup secara permanen,” tegas Pandji.
Jaksa Pengadilan Negara menyebutkan, sisa piutang cicilan masih ada sekira Rp 55 juta. Kemudian bila dilakukan kontrak baru, kurang lebih nilainya Rp 1 miliar untuk 2 tahun.
Tetapi, bila kontrak diadakan, sampai dengan Oktober 2022 habis. Mengigat sejak 2020 lalu tidak ada kontrak sewa terbaru. “Itu kalau terbangun Selasa nanti,” terangnya.
Selain itu Pandji menambahkan, sampai kini pihaknya menganggap usulan dari AMC belum logis.
Pasalnya, yang diajukan baru melunasi kontrak 2019 dan 2020. Kemudian meminta angsuran Rp 50 juta per bulan.
“Saya ambil keputusan tetap dilaksanakan ini, sampai ada dialog lagi.”
“Kami juga sudah berulangkali menyampaikan peringatan, surat dan teguran untuk kontrak baru. Tetapi tidak diindahkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Suparman menjelaskan, JPN memang harus mengambil tindakan karena dalam posisi mendampingi PDP dalam hal penagihan.
“Tunggakan terdahulu yaitu sekitar Rp 1 miliar lebih. Kami mendampingi agar bisa dapat dilunasi. Tugas kami JPN, alhmdulillah dari Rp 1 miliar lebih sisa terakhir Rp 55 juta,” terangnya.
Terkait tindakan yang lain, JPN menunggu kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara. (Andi/SGO)
