OJK Sebut Pengaduan Masyarakat terhadap Pinjol Capai 6,18 Persen
CIREBON, (SGOnline).-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mencatat pengaduan terhadap fintech lending atau financial technology atau biasa disebut pinjaman online (pinjol) sebesar 6,18% mayoritas terkait penyalahgunaan data melalui social engineering.
Kepala OJK Cirebon Mohammad Fredly Nasution mengatakan keberadaan pinjol sangat dibutuhkan masyarakat, karena masyarakat lebih mudah dapat pinjaman dari pinjol dibandingkan perbankan, lembaga pembiayaan atau pegadaian.
Masyarakat, lanjutnya, terkadang tidak bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pihak perbankan, lembaga pembiayaan atau pegadaian, sehingga memilih untuk memperoleh pinjaman dari pinjol yang persyaratannya lebih mudah.
Maka dari itu, OJK mendorong Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membuat kode etik penagihan dan data nasabah, serta suku bunga, supaya tidak membebani nasabah. Karena, keberadaan pinjol dibutuhkan masyarakat.
“OJK dan Satgas Waspada Investasi terus memberantas pinjol ilegal yang tidak sesuai ketentuan,” ucap Mohammad Fredly Nasution saat Media Briefing di Kantor OJK Cirebon, Jawa Barat, Rabu (21/12/2022).
Pinjol ilegal, lanjut dia, tidak berizin dan tidak gabung asiosiasi fintech lending sehingga berbuat semaunya. Makanya, OJK bersama Kominfo dan Satgas Waspada Investasi menutup pinjol ilegal. Karena, banyak yang mengadukan pinjol ilegal.
“Kalau penagihannya dilakukan secara intimidasi, maka masyarakat harus lapor kepada polisi karena sudah pidana, OJK hanya pada ranah perdata,” ucapnya.
Dari 777 pengaduan yang masuk ke Kantor OJK Cirebon, pengaduan terhadap Fintech Lending sebesar 6,18% mayoritas terkait dengan penyalahgunaan data melalui social engineering. Hal tersebut masuk dalam pengaduan terbesar keempat.
Untuk pengaduan terbanyak adalah terkait pengaduan lain-lain sebesar 41,95% dimana hal-hal diadukan adalah sifatnya konsultasi seperti konsultasi legalitas Pinjol, pengaduan CSI, KSP, konsultasi SLIK, konsultasi peraturan IKNB, dan konsultasi lainnya. (Herwin/SGO)
