2026-05-06

SGOnline

Bersinar & Informatif

Nyamar Jadi Pemulung, Pemuda Gasak Laptop, HP dan Uang Tunai di Ponpes As Sunnah

CIREBON, (SGOnline).-

Unit Reskrim Polres Cirebon Kota kembali menorehkan keberhasilan dengan menangkap pelaku pencurian yang merugikan para santri di Ponpes As Sunnah. Kejadiannya pada hari Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 04.15 WIB di Jalan Ali Bin Abi Tholib, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, membenarkan hal tersebut. “Ya, benar kami menerima laporan adanya tindak pidana pencurian yang dialami oleh santri di Ponpes As Sunnah,” ujarnya, Selasa (18/1/2022).

“Langkah selanjutnya, Tim Khusus Polres Cirebon Kota, melakukan penyelidikan terkait tindak pidana tersebut. Pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekitar pukul 16.30 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan saat akan menjual salah satu barang bukti secara COD di Jalan Cendana, Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon,” jelasnya melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan.

Lanjut Putu, tersangka inisial SP, laki-laki 25 tahun, buruh, warga Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Ia melakukan aksinya sendirian dengan menyamar sebagai pemulung kemudian mengamati sekitar. Setelah dirasa aman, barulah beraksi mengambil sejumlah laptop, HP dan uang. Kemudian, barang-barang hasil curian dilempar ke balik tembok, baru diambil sambil keluar area Ponpes Assunah.

“Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti yang tersisa, yakni satu unit laptop merk Lenovo Thinkbook, satu unit Laptop merk Lenovo Ideapad, satu buah handphone merk Samsung M11, satu buah Handphone merk Asus Zenfone L1,” jelas AKP I Putu asti Hermawan.

Sementara korban inisial RZH lk, 19 tahun, santri ponpes As Sunnah, warga Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tanggerang Selatan. Ia membuat laporan bersama santri lainnya. Korban mengalami kerugian satu unit Laptop merk Asus X441U senilai Rp 9.000.000, satu unit Laptop merk Lenovo Thinkbook senilai Rp 8.800.000, satu unit laptop merk Lenovo Ideapad senilai Rp 4.300.000.

Kemudian, satu buah handphone merk Xiaomi Note 9 senilai Rp 5 juta, satu buah handphone merk Asus Zenfone L1 senilai Rp 1.200.000, satu buah handphone merk Samsung M11 senilai Rp 1.800.000, uang tunai sebesar Rp 3.300.000, sehingga total kerugian sebesar Rp 33.400.000.

“Atas perbuatan tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka SP, dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana, yakni barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” imbuh Iptu Ngatidja, Kasi Humas Polres Cirebon Kota. (Ruddy/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *