2024-12-03

SGOnline

Bersinar & Informatif

Mulai 24 September 2021, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon Turun

CIREBON, (SGOnline).-

Dalam rangka meningkatan disiplin protokol kesehatan di transportasi kereta api, PT KAI Daop 3 Cirebon menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Test Antigen di Stasiun wilayahnya, dari sebelumnya Rp 85.000,- menjadi Rp 45.000 untuk setiap pemeriksaan. Tarif baru ini berlaku mulai 24 September 2021 di 4 stasiun wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon yang terdapat layanan Rapid Test Antigen.

“Diharapkan dengan adanya penyesuaian tarif ini, disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di transportasi kereta api akan terus meningkat. Selain itu, hal ini merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan. Tercatat jumlah penumpang KA Jarak Jauh di Wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon dari periode 1 s/d 24 September 2021 berjumlah 15.464 orang,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto.

PT KAI Daop 3 Cirebon menyediakan fasilitas Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga terjangkau bagi para calon pelanggan yang ingin melengkapi persyaratan naik kereta api Jarak Jauh.

Hadirnya layanan Rapid Test Antigen di stasiun merupakan hasil Sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya yaitu Rajawali Nusindo, Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab, serta pihak-pihak lainnya.

Adapun daftar stasiun yang melayani pemeriksaan Rapid Tes Antigen di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon yaitu Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Jatibarang dan Stasiun Brebes.

Kode booking

Untuk dapat melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen di stasiun, calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas.

“Sejak dibuka pada 21 Desember 2020 sampai dengan 21 September 2021, PT KAI Daop 3 Cirebon telah melayani 73.440 peserta Rapid Test Antigen di Stasiun. Dengan rincian 36.481 orang di Stasiun Cirebon, 23.664 orang di Stasiun Cirebon Prujakan, 1.484 orang di Stasiun Brebes dan 11.567 orang di Stasiun Jatibarang,” ujar Suprapto.

Sesuai SE Kemenhub No. 69 Th 2021, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi Peduli Lindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas. Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

Persyaratan

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Untuk naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Suprapto menegaskan, PT KAI Daop 3 Cirebon selalu berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA Jarak Jauh telah memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah. Jika ada yang tidak sesuai maka dilarang naik kereta api dan tiket akan dibatalkan serta bea akan dikembalikan 100%

Kereta Api merupakan moda transportasi yang mengutamakan keselamatan, memastikan pelanggan dalam kondisi aman dan sehat, serta konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.

“PT KAI Daop 3 Cirebon selalu mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan screening deteksi Covid-19 pada moda transportasi Kereta Api guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutup Suprapto.

Untuk info selengkapnya seputar Rapid Test Antigen di stasiun dan syarat naik kereta api, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (Andi/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *