MA Putuskan Sri Untari Ketum Dekopin yang Sah, Jamal : Semua Pihak Harus Menghormati
CIREBON, (SGOnline).-
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah memutuskan bahwa kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang sah adalah Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP.
Hal ini tertera dalan putusan MA RI nomor 487 K/TUN/2021 yang menolak permohonan kasasi dari pemohon H.A.M. Nurdin Halid.
Menurut Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Cirebon, Moch. Jamal, putusan MA mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan MA ini patut diapresiasi karena telah memutus perkara secara adil.
“Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) tidak menangguhkan atau menghentikan putusan Kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (2) Undang Undang nomor 14 tahun 1985 tentang MA bahwa putusan MA telah menerangkan dan menyatakan apa atau siapa yang sah. Dan, yang sah menurut putusan MA adalah Sri Untari Bisowarno sebagai ketua umum. Nurdin Halid tetap dinyatakan tidak memiliki legal standing untuk mengatasnamakan sebagai ketua umum,” jelasnya, Sabtu (26 Februari 2022).
Jamal menegaskan, putusan MA ini harus dijalankan oleh pihak-pihak terkait dalam persoalan tersebut. Semua pihak juga harus menghormati putusan MA, khususnya pengurus Dekopinda Kota Cirebon versi Nurdin Halid.
“Pengurus Dekopinda versi Nurdin Halid dan Pemerintah Kota Cirebon tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan putusan MA. Apa yang diputuskan MA sudah benar dan tidak ada kesalahan dalam penerapan hukum,” ujar Moch. Jamal.
Pihaknya berharap ada kesadaran dari pengurus Dekopinda versi Nurdin Halim untuk taat terhadap putusan MA. Termasuk, mereka yang ada di Kota Cirebon.
“Sudah menjadi konsekuensi bagi kelompok Nurdin Halim di Kota Cirebon untuk secara suka rela mengosongkan kantor Dekopinda yang selama ini ditempati oleh mereka. Kami yang sah akan menempati kantor itu,” lanjut Jamal.
Dirinya mengapresiasi Dekopin pusat yang dipimpin Sri Untari Bisowarno dan kuasa hukum, Syamsul Huda Yuda, yang telah melalukan upaya hukum secara maksimal.
“Sekali lagi kami meminta kepada Pemerintah Kota Cirebon untuk tidak mengeluarkan tindakan atau kebijakan yang bertentangan dengan putusan MA. Pengurus Dekopinda yang sah di Kota Cirebon adalah kami,” pungkasnya. (Ruddy/SGO)
