KPU Kota Cirebon Lakukan Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pilkada 2024
Cirebon, (SGOnline),-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon melakukan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilihan Tahun 2024 di Gudang KPU Jl. Pronggol, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, pada Selasa (26/11/2024). Kegiatan ini dilakukan untuk menjamin integritas proses demokrasi dan mencegah penyalahgunaan logistik pemilu.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, menyampaikan bahwa jumlah surat suara yang dimusnahkan meliputi:
Surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat sebanyak 1.721 lembar.
Surat suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon sebanyak 130 lembar.
“Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan logistik pemilu. Semua logistik yang tersisa telah kami kelola sesuai dengan standar yang berlaku,” kata Mardeko.
Selain itu, Mardeko menegaskan bahwa proses distribusi logistik Pilkada 2024, termasuk surat suara dan perlengkapan pemilu lainnya seperti tinta pemilu, berjalan lancar hingga ke tingkat kelurahan dan PPS (Panitia Pemungutan Suara). Surat suara cadangan juga telah disiapkan untuk setiap TPS guna mengantisipasi kekurangan.
“Kami memastikan logistik Pilkada, termasuk perlengkapan lainnya, sudah sampai di lokasi masing-masing dalam kondisi aman dan siap digunakan pada hari pemungutan suara,” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu Kota Cirebon, aparat keamanan, dan saksi dari instansi terkait, yang memastikan proses pemusnahan berjalan transparan dan sesuai regulasi.
Bawaslu Perketat Pengawasan Selama Masa Tenang
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, menyampaikan langkah-langkah pencegahan yang telah dilakukan selama masa tenang Pilkada. Beberapa isu yang ditangani meliputi kampanye tanpa izin, pelibatan anak dalam kegiatan politik, dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi yang tidak sesuai.
“Kami telah menangani pelanggaran administratif seperti kampanye tanpa pemberitahuan, pelibatan anak, hingga pemasangan APK yang tidak pada tempatnya. Saran perbaikan dan rekomendasi telah disampaikan kepada pihak terkait, termasuk KPU dan Pemda,” jelasnya.
Bawaslu juga memastikan tidak ada praktik politik uang selama masa tenang dengan mengerahkan jajaran PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa) dan PTPS (Pengawas TPS) untuk melakukan patroli pengawasan.
“Seluruh jajaran kami telah siaga untuk mencegah dan menindak potensi pelanggaran seperti politik uang dan kegiatan kampanye terselubung. Jika ditemukan bukti pelanggaran, kami akan proses sesuai aturan yang berlaku,” tambah Ketua Bawaslu.
Mengenai penertiban APK, Bawaslu bersama Pemda dan KPU terus melakukan pembersihan sejak masa kampanye berakhir pada 23 November 2024 pukul 23.59. Ketua Bawaslu mengimbau partai politik untuk ikut bertanggung jawab atas penertiban APK yang masih terpasang.
“Partai politik harus berperan aktif dalam menertibkan APK. Ini adalah bagian dari pembelajaran politik dan tanggung jawab bersama,” tegasnya.
(Andi/SGO)