2024-10-14

SGOnline

Bersinar & Informatif

Konten Tawuran Telan Korban Berhasil Diungkap Sat Reskrim Polres Ciko

CIREBON, (SGOnline).-

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, kembali menggelar konferensi pers di Mako Polres Ciko, Senin (4/10/2021).

“Konpres pagi ini terkait keberhasilan Sat Reskrim Polres Cirebon Kota dalam pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara nersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana,” ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar.

Dijelaskannya, konpres ini ada dua yang menjadi dasar LP, yaitu dari Laporan Polisi nomor : LP / 620 / B / IX / 2021 / SPKT / RES CRB KOTA / Polda Jabar, tanggal 28 September 2021. Korban YH (16 Th ) dan JNH (17 th) dengan tersangka sebanyak 11 orang berhasil diamankan sebanyak 6 orang dan 5 orang DPO.

Sebanyak 6 tersangka inisial EDS bin AS (18 th) peran eksekutor bacok/dibonceng motor Fino, AR bin M (17 th) peran eksekutor bacok, S bin US (26 th) peran joki motor fino, DS bin DK (21 th) peran dibonceng Dinda, MZ bin K (18 th) peran dibonceng R2 Fino dan NM bin S (16 th) peran : joki motor beat. Sementara yang masih DPO adalah Y als A, H als A, D, K, dan H als K.

Dijelaskan Fahri , kejadian pada Selasa tanggal 28 September 2021 sekira pukul 02.00 WIB di Jl. Cipto MK (depan Spot Bilyard) dan Jl. Kr. Jalak (depan Pos Kamling Kampung Karang Jalak.

“Kasus ini terjadi sebelumnya ada live streaming untuk menantang, Kejadian bermula saat korban dan teman-temannya yang tergabung dalam grup konten @Cirebon195 Crazy mendatangi daerah Jl. Rajawali Raya yang merupakan wilayah grup konten @penghunibaru3015 untuk tawuran, namun oleh pihak @penghunibaru3015 tantangan korban dan teman-temannya tidak digubris. Korban dan teman – temannya kemudian lanjut kembali pulang melewati Terminal Harjamukti, sesampainya di perempatan lampu merah Jl. Kanggraksan korban bersama teman-temannya mengeluarkan celurit yang dibawa sembari meledek dan menantang kelompok para pelaku yang ada di Jl. Kanggraksan.

Kelompok para terduga pelaku menggunakan 4 SPMT kemudian mengejar kelompok korban yang kemudian kabur. Saat berada di Jl. Cipto MK korban a.n YH dibacok oleh salah seorang terduga pelaku kemudian korban turun dari motor dan lari masuk ke pemukiman warga.

“Korban a.n JN yang masih kabur kemudian berhasil dihentikan di TKP Jl. Kr. Jalak yang kemudian oleh para pelaku dipukuli dan dibacok menggunakan celurit. Setelah menganiaya korban selanjutnya para terduga pelaku kabur,” ungkap AKBP M. Fahri Siregar.

Barang bukti yang disita 1 (satu) unit SPMT jenis Yamaha Fino warna putih No. Pol. E-3240-CB (digunakan pelaku di TKP), 1 (satu) unit SPMT jenis Honda Beat warna putih biru No. Pol. E-4041-HZ (digunakan pelaku di TKP), 2 (dua) buah senjata tajam jenis celurit dan 1 (satu) buah HP jenis OPPO F9. Tambah Kasi Humas Polres Ciko

Turut hadir dalam giat konpres Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hasti Hermawan. S.IK, MH, M.Si. dan Iptu Shindy selaku kanit Timsus. Kepada para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 3 Tahun,” jelasnya. Selain itu, lanjut kasi humas Ciko, dikenakan juga Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana selama 10 Tahun. Tutup Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi humas Polres cirebon kota. (Ruddy/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *