2024-10-05

SGOnline

Bersinar & Informatif

Kisruh Keraton Kasepuhan, Eko: BP TAGS Tunggu Keputusan Resmi Pemerintah

CIREBON, (SGOnline).-

Badan Pengelola Taman Air Goa Sunyaragi (BP TAGS) menyatakan sikap terkait kisruh di Keraton Kasepuhan Cirebon. Badan yang mengelola objek wisata Taman Air Goa Sunyaragi di Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, ini akan menunggu keputusan resmi pemerintah.

Menurut Kepala Bagian Humas BPTAGS, Eko Ardi Nugraha, saat ini pihaknya dalam kondisi status quo. Untuk itu, ia meminta pemerintah daerah hingga pusat agar turut campur menyelesaikan kisruh tersebut.

“Kami meminta Wali Kota Cirebon, Gubernur Jawa Barat hingga Presiden untuk ikut turun tangan menyelesaikan konflik ini, karena baik situs Goa Sunyaragi dan Keraton Kasepuhan merupakan aset bangsa Indonesia yang dilindungi Undang Undang Cagar Budaya,” ujar Eko Ardi.

Menurut Eko Ardi, Goa Sunyaragi merupakan aset sejarah milik warga Cirebon dan Pemerintah Indonesia, sehingga pihaknya tidak mau ikut campur dalam konflik yang sedang terjadi di Keraton Kasepuhan ini.

“Goa Sunyaragi bukan milik pribadi sultan dan keluarganya, namun milik masyarakat Indonesia, khususnya warga Cirebon yang pengelolaannya memang disetujui Keraton Kasepuhan,” tambah Eko Ardi.

Masih ditutup

Adapun saat ini objek wisata Goa Sunyaragi juga masih tertutup untuk kegiatan wisata, karena masih dalam kondisi PPKM di wilayah Kota Cirebon. Pihaknya pun tidak merasa terganggu dengan dinamika kepemimpinan di internal Keraton Kasepuhan.

“Goa Sunyaragi sudah hampir 2 bulan ini tutup dan tidak menerima kunjungan. Kami akan kembali membuka menunggu keputusan pemerintah,” tutup Eko.

Sementara Wakil Direktur BPTAGS, R Chaidir Susilaningrat meminta agar persoalan di Keraton Kasepuhan dapat diselesaikan secara baik dan bermartabat. “Jangan sampai konflik yang ada menjadikan wibawa dan kehormatan Keraton tergerus,” ujar R Chaidir.

Chaidir juga meminta pemerintah daerah dan pusat ikut menyelesaikan guna memberikan solusi terbaik. “Pemerintah harus ikut menyelesaikan, sebagai pemegang otoritas dalam sistem hukum dan kekuasaan di negara Republik Indonesia,” pungkasnya. (Andi/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *