Kelurahan Kesenden Perketat Pengawasan Usai Terungkapnya Kasus Kejahatan di Kos-Kosan

Cirebon, (SGOnline),-
Pemerintah Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, berkomitmen memperketat pencegahan terhadap potensi kejahatan di wilayahnya menyusul penangkapan terkait kasus kriminal yang melibatkan pihak luar daerah. Lurah Kesenden, Ruliyanto, menegaskan bahwa upaya preventif dan mitigasi akan menjadi prioritas utama demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami dari Pemerintah Kelurahan Kesenden akan melakukan langkah-langkah pencegahan di masyarakat, terutama di luar ranah hukum yang bukan kewenangan kami. Salah satu upaya yang telah kami lakukan adalah memanggil RT dan RW setempat untuk memperkuat koordinasi,” ungkap Lurah Kesenden, Ruliyanto, pada Selasa (22/10/2024).
Kelurahan Kesenden juga berencana mengedukasi pemilik rumah kos dan kontrakan dengan melibatkan narasumber dari Polsek dan Satpol PP. Edukasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan di lingkungan tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan Polsek dan Satpol PP untuk memberikan sosialisasi kepada pemilik kos dan kontrakan. Harapannya, edukasi ini akan membantu mencegah kejadian serupa di masa depan,” tambah Ruliyanto.
Meskipun kasus ini melibatkan pelaku dan korban dari luar wilayah Kesenden, pihak kelurahan tetap memperketat pengawasan dengan mengaktifkan kembali program Wajib Lapor 1×24 jam untuk warga pendatang. Langkah ini diharapkan mampu mencegah potensi kejahatan di wilayah tersebut.
“Kami akan meningkatkan program Wajib Lapor untuk memantau warga yang keluar masuk di Kelurahan Kesenden. Ini sebagai upaya pencegahan agar kejadian-kejadian tidak diinginkan bisa dihindari,” tegas Ruliyanto.
Pengungkapan Kasus Kejahatan di Kelurahan Kesenden
Sebelumnya, Polres Cirebon Kota menggelar konferensi pers pada Kamis (17/10/2024) terkait kasus dugaan tindak pidana pornografi anak yang melibatkan dua tersangka. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, menyampaikan bahwa kasus ini melanggar tiga undang-undang, yaitu Tindak Pidana Perdagangan Orang, Perlindungan Anak, dan Pornografi.
AKP Anggi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas konten bermuatan asusila di sebuah kosan di Kelurahan Kesenden. Setelah penyelidikan selama tujuh bulan, polisi mengungkap bahwa kegiatan tersebut melibatkan korban yang direkrut melalui iklan lowongan kerja di media sosial.
Dua tersangka berinisial BM (26) dari Kota Ternate dan MF (25) dari Payakumbuh diduga menggunakan modus menawarkan pekerjaan di bidang fashion, namun akhirnya menjerat korban dalam pembuatan konten dewasa. Korban dijanjikan pendapatan hingga lima juta rupiah per bulan. Penyelidikan mengungkap bahwa dua dari sembilan korban adalah anak di bawah umur. Tersangka diperkirakan meraup keuntungan 100 hingga 150 juta rupiah dari kegiatan ini.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang, Perlindungan Anak, dan Pornografi, dengan ancaman hukuman hingga 16 tahun penjara. Kasus ini telah selesai dalam pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
(Andi/SGO)