2025-10-06

SGOnline

Bersinar & Informatif

Kedudukan Hukum APIP dan APH Sinergitas dalam Rangka Pencegahan Tipikor

Oleh: Prof. DR. H Sugianto SH. MH.*

KEDUDUKAN APIP ”Aparat Pengawas Internal Pemerintah“ Pasca disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Adminstrasi Pemerintahan (AP) sudah 9 “Sembilan“ tahun berjalan tentu kehadiran APIP sebagai Perwujudan menjadi angin segar bagi penyelenggara pemerintahan baik di pusat dan di daerah, baik propinsi maupun daerah kabupaten/kota.

Dengan adanya UU 30 tahun 2014 ini menjadi payung hukum bagi badan publik atau pejabat pemerintah dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan, bila aparatur pemerintah baik pusat maupun di daerah seharusnya dengan adanya Undang-Undang 30 tahun 2014 dapat menjadi sebuah proteksi hukum bagi birokrat dalam rangka mengambil kebijakan yang bermartabat tanpa menyalahgunakan sebuah kewenangan. Artinya hati-hati tidak menjadi aji mumpung sebagai pejabat.

Bila benar birokrat memahami betul kehadiran Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang sudah 9 tahun, saya kira tidak mungkin banyak malapetaka pada penyelenggara pemerintahan yang berdampak pada korupsi. Artinya tidak seharusnya banyak pejabat tersangkut OTT KPK dan / APH atau Aparat Penegak Hukum.

Tentunya dapat menciptakan tertib penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, menciptakan kepastian hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas Badan publik dan/atau pejabat pemerintahan, memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat dan aparatur pemerintahan, dan menerapkan Azas-azas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB), dan memberikan pelayanan yang baik kepada warga masyarakat.

Proteksi

Kehadiran pasca disahkannya UU 30 th 2014 setidaknya dapat meproteksi adanya UU no 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara Jo UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa U U 30 tahun 2014 dapat melandasi keberadaan UU Nomor 5 tahun 1986 jo UU Nomor 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara akan menjadi hukum materiil yang menjadi rujukan untuk para Hakim Tata Usaha Negara (TUN) dan kepolisian dalam memeriksa dan memutuskan penyelesaian problema hukum tersebut.

Peran Aparat Pengawas Insternal Pemerintah (APIP) yang diatur dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan, dalam UU no 30 tahun 2014 bahwa peran APIP dibentuk dan di butuhkan oleh Birokrat Pemerintah dalam rangka pengawasan pelaksanaan Administrasi, khusunya mengenai pengawasan penyalahgunaan wewenang, hal tersebut sesuai daktanya hanya dipandang sebelah mata “masih banyak yang melakukan Tindak Pidana Korupsi“ terbukti tersangkut proses OTT KPK baik di Kementerian Negara maupun di Pemerintahan Daerah.

Dalam UU No 30 Tahun 2014 Pasal 20 ditegaskan ebagai berikut: Pasal 20”1) Pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud alam Pasal 17 dan Pasal 18 dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah. 2) Hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:- Tidak terdapat kesalahan;- Terdapat kesalahan administratif; atau terdapat Kesalahan Administratif yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara yang tertuang dalam APBN / APBD.

3) Jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah berupa terdapat kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan tindak lanjut dalam bentuk penyempurnaan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Kerugian

4) Jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah berupa terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan.

5) Pengembalian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Badan Pemerintahan, apabila kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi bukan karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang.

6) Pengembalian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Pejabat Pemerintahan, apabila kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi karena adanya unsur penyalahgunaan wewenang.

Pentingnya koordinasi APIP dengan APH”Aparat Penegak Hukum “ Dalam mewujudkan problema tersebut Dibutuhkan Political Will yang kuat dalam rangka penegakan hukum dalam rangka melakukan koordinasi, setidaknya Peran Kepala Daerah “Gubernur , Bupati / Walikota “ sebagai Unsur Forkompimda “Forum Komunikasi Pimpinan Daerah “ terwujud sinergitas dan Kolaborasi yang di amanahkan dalam PP no 12 tahun 2022 “.

Sinergitas

Dengan pentingnya sinergitas untuk membangun Daerah dapat terwujud Kondusipitas dengan penguatan Transformasi Percepatan Pembangunan dalam rangka menyejahterakan masyarakat.

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 dan UU No. 30 Tahun 2014, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) menjadi pemegang peran dalam penegakan hukum. Kedudukan APIP memiliki kapasitas dan kompetensi sehingga sedapat mungkin terlibat di dalam penegakan hukum yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).

APIP harus mampu membangun jejaring dengan kalangan akademisi Perguruan Tinggi, NGO dan berbagai stakeholders lainnya yang dapat membantu penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan. Bahwa dalam Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019 Kedudukan Inspektorat Daerah baik Propinsi, Kabupaten /Kota dan Peran BPKP Merupakan APIP “Aparat Pengawas Internal Pemerintah “ mempunyai kedudukan yang penting dengan fungsi perencanaan atau fungsi pelaksanaan pengawasan.

Inspektorat Daerah menjadi pilar yang bertugas dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten/Kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan Kabupaten/Kota, berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuanDengan adanya Pentingnya koordinasi pencegahan & penegakan hukum, maka dapat menentukan kualifikasi perbuatan hukum yang berdasar pada hukum materil maupun hukum formil.

“Melalui terbangun Koordinasi dan Sinergitas dalam rangka Pencegahan dan penegakan Hukum, setidaknya dapat terhindari terjadinya , Problema Hukum yang terjadi selalma ini di Daerah yaitu dapat mengilangkan budaya “Ego sektor penegak hukum;- Ketidakjelasan dan ketidakpastian dalam merespon laporan masyarakat;- Tumpang Tindih;- Berebut Kasus;- Saling menyalahkan,” tandas Prof Dr H Sugianto SH MH.

) Prof DR H Sugianto, SH. MH merupakan Guru Besar Hukum & Otonomi Daerah PPS IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Alumni IKAL liv Lemhanas RI Th 2016. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *