2026-04-16

SGOnline

Bersinar & Informatif

Kapolsek Kapetakan Polres Ciko Tingkatkan KRYD Antisipasi Tawuran Pelajar

CIREBON, (SGOnline).-

Kegiatan KRYD dengan melaksanakan giat patroli rutin dengan sasaran kegiatan yaitu pelajar yang baru pulang dari sekolah untuk mencegah terjadinya tawuran antar pelajar dan geng motor serta mencegah terjadinya Kerawanan kriminalitas lainnya yg melibatkan pelajar. terus ditingkatkan oleh Polsek Kapetakan Polres Cirebon Kota Polda Jabar. Selasa (29.03.22) jam 11.00 wib.

Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri Siregar, menyampaikan, ucapan terima kasih kepada personil Polsek Kapetakan, yang sudah respon dan tanggap dengan situasi wilayahnya serta menerjunkan anggotanya melaksanakan pengamanan bubaran anak sekolah sebagai antisipasi tawuran yang melibatkan pelajar.

“Patroli KRYD Polsek Kapetakan berkeliling ke Lokasi jalur Pantura yg diperkirakan tempat nongkrong pelajar bubaran sekolah. Serta Sekolah-Sekolah untuk antisipasi tawuran pelajar, geng motor dan tindak pidana lainnya yg melibatkan pelajar di wilkum Polsek Kapetakan,” ujarnya melalui Kapolsek Kapetakan AKP Didi Setyadi.

Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) antisipasi tawuran pelajar geng motor dan Kerawanan kriminalitas yg melibatkan pelajar dilaksanakan oleh gabungan piket fungsi sebanyak enam personil dipimpin oleh Pawas Iptu Tohap Silaban SH dengan Personil yg terlibat dalam kegiatan KRYD antara lain Aiptu Moh Irvai, Aiptu Ivan .s, Bripka Retno, Bripka Yayang dan Bripka Martono.

“Adapun sekolah yang dilaksanakan KRYD untuk mencegah terjadinya tawuran pelajar dan gang motor antara lain SMP Negeri 2 Suranenggala serta petugas memberikan pembinaan dan himbauan agar tidak berkerumun supaya terhindar dari penularan Virus Corona serta Kerawanan Kamtibmas lainnya kepada para pelajar yang baru pulang dari sekolah dan yang sedang nongkrong di Jalan maupun kegiatan masyarakat lainnya agar tidak mengkonsumsi miras, Narkoba dan Obat-Obatan , serta tidak terlibat dalam kelompok berandalan bermotor, tawuran dan melakukan tindak pidana yang dapat merugikan orang lain,” tutur Iptu Ngatidja, Kasi Humas Polres Cirebon Kota. (Ruddy/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *