Kapolres Ciko Serahkan 1 Unit Mobil Fortuner Hasil Ungkap Kasus Curanmor Satreskrim
CIREBON, (SGOnline).-
Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota berhasil ungkap kasus curanmor. Hal itu dilakukan di antara kesibukan personel Polres Ciko dalam upaya mengamankan arus mudik dan arus balik Lebaran 2022. Namun sisi lain juga harus menjaga situasi harkamtibmas bagi warga masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut, selama Ops Ketupat Lodaya 2022 Polres Cirebon kota jajaran Sat Reskrim berhasil mengungkap pencurian kendaraan roda 4 jenis Toyota Fortuner. Sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/295/V/2022/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT, Tanggal 03 Mei 2022 tentang Curanmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, membenarkan hal tersebut, “Ya, benar. Kami menangkap pelaku curanmor dan mengamankan unitnya sebagai barang bukti. Kasus curanmor ini berhasil diungkap Satreskrim Polres Cirebon Kota kurang dari 24 jam,” ujar Akpol 2002 ini.
“Korbannya adalah WNA yang bekerja di Cirebon. Dengan nama QY, wanita, 33 tahun, kewarganegaraan Tiongkok (RRC), Wiraswasta, alamat Pegambiran Kel. Pegambiran Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon. Pelakunya diduga adalah sopir pribadi korban dengan dibantu oleh temannya. Pengungkapan ini merupakan salah satu keberhasilan dalam pelaksananaan ops Ketupat Lodaya 2022,” papar Kapolres Ciko melalui Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan.
Lanjut Perida, kejadiannya tanggal 1 Mei 2022. Tetapi baru dilaporkan tanggal 3 Mei 2022. Selanjutnya tim sus melaksanakan penyelidikan terhadap tindak pidana tersebut dan pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2022 sekitar pukul 13.50 WIB pelaku an ANR berhasil diamankan di pertokoan Komplek CSB Mall Jl. Cipto MK Kota Cirebon dan pelaku lainnya an AJ berhasil diamankan di Jl. Merdeka Kota Cirebon dan dibawa ke Sat Reskrim Polres Ciko guna penyelidikan lebih lanjut.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit R4 jenis Jeep merk Toyota Fortuner tahun 2018 warna hitam metalik, No. Pol. B-1836-ZJB dan saat ini disita oleh Sat reskrim Polres Cirebon Kota,” imbuh Kasi Humas Polres Ciko, Iptu Ngatidja.
Senin, (9/5/2022) Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, bersama Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, menyerahkan langsung 1 unit mobil Toyota Fortuner tersebut ke rumah korban.
Dalam penyerahan unit tersebut, Kapolres Ciko sempat dibuat bingung. Pasalnya korbannya yang ternyata WNA asal Cina, tidak dapat berbahasa Indonesia dengan lancar. Sehingga membuat kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH sempat kebingungan. Namun akhirnya clear setelah datang penerjemah. Jelas Iptu Ngatidja, Kasi humas Polres Ciko. (Ruddy/SGO)
