2026-04-16

SGOnline

Bersinar & Informatif

Kapolres Ciko: Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap Sat Reskrim Polres ciko

CIREBON, (SGOnline).-

Serangkaian penyelidikan dilakukan Sat Reskrim Polres Ciko dalam menindaklanjuti laporan Polisi Nomor: LP/B/643/X/2021/SPKT/POLRES CIREBON KOTA, tanggal 05 Oktober 2021 an pelapor IN, tentang dugaan Tindak Pidana Pencabulan.

“Hasil penyelidikan dan gelar perkara terhadap perkara yang dilaporkan ditemukan peristiwa pidana dan terpenuhinya unsur pasal yang dipersangkakan terhadap terlapor sehingga untuk kepastian hukum perkara ini bisa ditingkatkan penyelidikanya ke penyidikan,” jelas Kasat Reskrim Polres Ciko AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, Senin (20/12/2021).

Dijelaskan dia, perkara ini terjadi di rumah terlapor di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, yang menimpa seorang gadis cantik sebut saja Bunga (15 Tahun ). Kejadian sekitar bulan Mei 2021.

Sementara Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri Siregar, membenarkan kejadian tersebut “Ya, benar kami menerima adanya laporan diduga Tindak Pidana persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pria dewasa. Saat ini perkaranya dalam proses penanganan unit reskrim Polres Cirebon Kota,” ungkap alumni Akpol 2002 ini.

“Kronologis perkara, awalnya korban sedang berada di rumah dalam keadaan sendiri. Kemudian tiba-tiba datang tersangka inisial IS dan mengajak ke rumahnya. Karena korban sudah menganggap tersangka ini sebagai orang tua sendiri, maka korban bersedia untuk ikut ke rumahnya menggunakan sepeda motor. Sesampainya di rumah korban diajak ke ruang tamu,” paparnya.

Kemudian, lanjut dia, dengan posisi korban berada di pangkuan tersangka, tangan tersangka dari arah belakang langsung meremas payudara korban dan memasukkan jari ke kemaluan korban setelah itu tersangka mengatakan kepada korban agar tidak bercerita ke siapapun. Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit dan perih dibagian kemaluannya.

“Selanjutnya Unit Reskrim segera melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial IS, pria berusia 52 tahun ini merupakan pedagang, warga Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon,” terangnya.

Kepada tersangka pasal yang dipersangkakan pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja, menambahkan, barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban, yaitu baju dan celana dalam yang pada saat itu dipergunakan berhasil disita oleh Unit Reskrim Polres Cirebon Kota. (Ruddy/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *