2024-03-29

SGOnline

Bersinar & Informatif

Kak Seto : Aturan Hukum terhadap Anak Harus Dibedakan

1 min read

Cirebon, (SGOnline),- Psikolog Seto Mulyadi mengatakan, kasus yang terjadi dan dialami anak-anak itu berbeda dengan orang dewasa. Terlebih, sudah ada Undang Undang Perlindungan Anak.

“Siapapun yang berbuat salah dan melanggar hukum, memang harus dihukum. Tapi, akan berbeda ketika yang terlibat itu anak-anak di bawah umur,” tegas pria yang akrab disapa Kak Seto kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Pernyataan ini disampaikan Kak Seto terkait kasus yang terjadi antara Mario Dandy dengan David. Kasus ini viral dan masih dalam proses hukum.

Menurut pria yang menjabat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia ini, ada cara-cara yang lebih tepat dan edukatif.

“Penegasannya, harus menyadari bahwa perbuatan itu salah. Perbuatan itu kemudian tidak boleh diulangi lagi dan kepada siapapun diingatkan jangan melakukan tindakan yang salah. Sebab, itu bagian dari kriminal,” jelas Kak Seto.

Ditambahkan, anak usia 12 tahun ke atas dan di bawah 18 tahun itu seharusnya mengikuti Undang Undang Sistem Peradilan Anak.

“Sekarang perlu dikuatkan aturan hukumnya. Semua kembali kepada masyarakat. Aturan yang keliru bisa dikoreksi. Ketentuan yang sudah benar tinggal dilanjutkan,” pungkasnya.

(Andi/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *