2026-03-29

SGOnline

Bersinar & Informatif

KAI Tegaskan Larangan Beraktivitas di Jalur Kereta Api Usai Insiden Tragis di Karawang

Cirebon, (SGOnline),-
PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sepanjang jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional. Peringatan ini disampaikan setelah insiden tragis yang mengakibatkan empat orang mengalami luka berat hingga meninggal dunia karena tertemper kereta api yang melintas di Km 88+700, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek dan Stasiun Tanjung Rasa, Karawang, Jawa Barat.

Aktivitas di sepanjang jalur kereta api seperti bermain dan berolahraga dinilai sangat berbahaya bagi keselamatan. Selain itu, kegiatan ini melanggar hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. “Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat di jalur kereta api, karena kereta tidak bisa berhenti mendadak,” ujar Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 3 Cirebon.

Menurut Rokhmad, kecepatan tinggi kereta api dan jarak pengereman yang panjang menjadikan setiap aktivitas di dekat rel berisiko besar. Sanksi yang mengancam juga cukup serius, dengan pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta bagi pelanggar.

KAI berharap kejadian serupa tidak terulang lagi dan meminta masyarakat mematuhi aturan untuk menjaga keselamatan bersama.

(Andi/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *