2026-04-18

SGOnline

Bersinar & Informatif

Jajaran Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 14 Kasus Narkoba

Kabupaten, (SGOnline),-
Polresta Cirebon berhasil mengungkap 14 kasus narkoba selama periode 1 bulan tahun baru 2024. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyampaikan dalam jumpa persnya bahwa selama bulan Januari ini, pihaknya telah menangani 14 kasus dengan total 18 tersangka, Kamis (1/2/2024)

Dalam pengungkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 3 gram sabu, 112,98 gram ganja, dan 9.239 butir obat-obatan berbahaya. Selain itu, operasi yang berlangsung sejak 11 Januari hingga 31 Januari ini juga berhasil menyita 1489 botol miras pabrikan dan 2.451 botol ciu tradisional.

Lokasi kejadian perkara penyalahgunaan narkoba tersebar di berbagai kecamatan, antara lain Susukan, Kaliwedi, Kangenan, Babakan, Palimanan, Arjawinangun, Sumber, Gebang, Dukupuntang, dan Gegesik.

Identitas dari 18 tersangka yang berhasil ditangkap melibatkan berbagai usia, dari 19 hingga 42 tahun. Modus operandi yang sering digunakan oleh para pelaku adalah dengan sistem tempel map dan peta.

Pasal-pasal yang diterapkan terhadap masing-masing perkara melibatkan undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Pelanggaran lainnya juga mencakup pasal-pasal terkait kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Kapolresta Cirebon menekankan, komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.

Operasi yang dilakukan ini menjadi langkah nyata dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Cirebon.

(Andi/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *