Hampir Final, Kota Cirebon Segera Miliki Raperda Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
CIREBON, (SGOnline).-
Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan sudah masuk tahap finalisasi. Draf raperda berisi 95 pasal tersebut tinggal menunggu hasil fasilitasi dari gubernur Jawa Barat melalui Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Pemprov Jabar.
Ketua Pansus Raperda tentang Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan, Cicip Awaludin SH mengatakan, hasil rapat konsentrasi bersama Tim Asistensi Bagian Hukum dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cirebon sudah menyepakati untuk mencantumkan “Penyelamatan” pada judul perda.
“Sebelumnya ada perdebatan untuk judul perda. Tapi hasil keputusannya tetap Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Sebab dalam nomenklatur perda ini, bab penyelamatan dibahas secara khusus,” ujar Cicip usai rapat konsentrasi di ruang meeting Hotel Aston Cirebon, Jumat (7/10/2022).
Cicip mengatakan, perda ini sangat dibutuhkan DPKP menjalankan tugas dan fungsinya. Apalagi, selama ini aturan yang digunakan DPKP masih mengacu pada Perda Nomor 3/1985. Sehingga perlu ada penyesuaian regulasi yang bisa menjawab masalah dan kebutuhan petugas damkar dalam menjalankan tugasnya saat ini.
Setelah hasil fasilitasi Pemprov Jabar keluar, Pansus akan menyampaikan ke pimpinan DPRD untuk segera dibahas pada rapat paripurna untuk disetujui dan ditetapkan menjadi perda.
“Mudah-mudahan hasil fasilitasi gubernur tidak terlalu lama. Kami menargetkan Oktober raperda ini ditetapkan dan bisa digunakan Damkar sebagai payung hukum yang baru,” ujarnya.
Cicip mengatakan, setelah perda ini disahkan, masih butuh penajaman-penajaman yang lebih teknis. Maka itu, perlu adanya peraturan kepala daerah sebagai penjabaran perda agar DPKP bisa berkerja secara efektif.
“Kami juga berharap pemkot mengeluarkan peraturan wali kota karena menyangkut hal teknis. Diharapkan tahun depan sudah lengkap payung hukumnya, sehingga petugas damkar berkerja efektif di lapangan,” kata Cicip.
Sementara itu, Kepala DPKP Kota Cirebon Drs Adam Nuridin MM menyetujui draf raperda berisi 95 pasal yang sudah dibahas secara komprehensif. Ia pun bersepakat jika “Penyelamatan” tetap dipakai sebagai judul perda.
Sebab, sesuai susunan organisasi tata kerja (SOTK) pada DPKP terdapat Bidang Penyelamatan yang menjelaskan tugas dan fungsi petugas damkar bukan terpaku pada pemadaman kebakaran saja. Melainkan juga tugas-tugas penyelamatan.
“Raperda ini menegaskan bahwa tugas damkar bukan hanya terkait pemadaman kebakaran saja. Kalau “Penyelamatan” dihilangkan maka tidak sesuai dengan SOTK,” ujar Adam. (Herwin/SGO)
