Diskusi dan Rapat Koordinasi Pengawasan Pencegahan Perkawinan Anak di Kota Cirebon, Kolaborasi untuk Masa Depan Anak
CIREBON, (SGOnline),–
Pengadilan Agama Kota Cirebon baru saja menggelar diskusi dan rapat koordinasi penting mengenai pengawasan dan pencegahan perkawinan anak. Acara ini digagas oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk eksekutif, legislatif, yudikatif, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari NU, Muhammadiyah, dan Kementerian Agama. Acara tersebut digelar di aula PA setempat, Kamis (1/8/2024).
Dalam pembukaan acara, Kepala Pengadilan Agama Kota Cirebon, Ahmad Kholil, menekankan pentingnya kolaborasi antar semua sektor untuk mencegah perkawinan anak.
“Pemda Kota Cirebon telah menunjukkan usaha luar biasa dalam pencegahan perkawinan usia anak. Dari koordinasi dengan DP3A PPKB, hingga kolaborasi dengan berbagai organisasi masyarakat, kita semua harus bersatu dalam mencegah perkawinan anak dan dampak negatifnya, seperti stunting,” ujar Kholil.
PJ. Sekda Kota Cirebon, dalam sambutannya, menyoroti pentingnya pengawasan terhadap stunting dan menyebutkan bahwa angka stunting di Kota Cirebon pada tahun 2022 telah turun menjadi 17% dari sebelumnya 30%. Ia menggarisbawahi perlunya kerjasama antar daerah dan berbagai pihak dalam upaya pencegahan perkawinan anak dan stunting.
Komisioner KPAI, Ai Rahmayanti, menegaskan bahwa perkawinan anak merupakan isu nasional yang menjadi prioritas pengawasan KPAI sesuai arahan Presiden. Ia juga mengingatkan bahwa membiarkan terjadinya perkawinan anak dapat dikenakan hukuman pidana sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Kerja kita tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat. Keterlibatan aktif dari orang tua, tokoh agama, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan hak-hak anak terlindungi,” kata Rahmayanti.
Ketua KPAID Cirebon, Hj. Fifi Sofiyah, mengapresiasi kolaborasi yang telah terjalin baik dalam pencegahan perkawinan anak di Kota Cirebon.
“Alhamdulillah, di daerah ini, untuk permasalahan pencegahan perkawinan dini sudah luar biasa bagus. Contohnya, ketika ada masyarakat yang mau mengajukan dispensasi nikah, dari tingkat Desa ini sudah dikoreksi semua. Kami terus berkomunikasi dengan dinas DP3A dan pengadilan agama, sehingga semuanya berjalan lancar dan terstruktur,” jelas Hj. Fifi Sofiyah.
(Andi/SGO)