2024-05-13

SGOnline

Bersinar & Informatif

Disimpan di Celana Dalam, Istri Penjenguk Suami di Lapas KLas 1 Ketahuan Bawa Ganja dan Ratusan Pil Psikotropika

2 min read

CIREBON, (SGOnline).-

Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cirebon Kota, berhasil mengungkap serta menangkap delapan tersangka berinisial RD (30), SY (30), SD (34), DM (28), GR (28), RL (22), SDR (28), serta ID (41). Dua tersagka wanita yaitu SDR dan ID.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Rano Hadiyanto dan konferensi pers, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut oleh satuan narkoba dalam pelaksanaan operasi simpatik yang dilaksanakan selama 10 hari.

“Satuan narkoba Cirebon kota bersinergi dengan Lapas Cirebon kota, dan dari Bea Cukai Cirebon. Dalam operasi tersebut diungkap tidak pidana penyalahgunaan narkoba yaitu jenis sabu, ganja dan Peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah,” Ujarnya, kamis (3/8/2023).

AKBP M. Rano Hadiyanto, melanjutkan, dari 8 orang tersangka tersebut didapat barang bukti yang berhasil diamankan.

“Yaitu 27 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 53,23 gram, kemudian 4 paket narkotika jenis ganja seberat 588,86 gram, lalu 153 butir obat golongan psikotropika, serta 2.500 obat sediaan farmasi tanpa izin edar, 8 unit handphone berbagai macam merk dan 1 unit timbangan digital dan dua plastik klip berwarna bening,” paparnya.

Kapolres Ciko melanjutkan, kronologi pertama pada Kamis, 6 Juli, Satnarkoba mendapat laporan dari Lapas Cirebon, pada saat penggeledahan terhadap salah satu tersangka perempuan yang akan menjenguk suaminya ditemukan narkotika sabu dan 153 butir diduga obat jenis psikotropika dibungkus Plastik dan disembunyikan di dalam celana dalam sehingga lapas berhasil mengamankan yang bersangkutan

Sementara itu menurut Kepala Pengamanan Lapas Klas 1 cirebon, Dody Naksabani, pihaknya memeriksa wanita tersebut yang akan menjenguk suaminya.

“Istrinya masuk kemudian kita cek barang bawaan dan masuk melewati x ray, ada petugas kami wanita agak curiga. Kemudian dilihat di ruangan khusus dan didapatkan barang yang dimaksud, selanjutnya kami melaporkan ke Polres Cirebon Kota,” terangnya

Kedelapan tersangka kasus pengedaran narkoba dan obat keras terbatas tersebut, kemudian dijebloskan ke tahanan Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut dan mereka diancam dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Andi/SGO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *